Kuasa Hukum Keluarga Rianto Simbolon Siap Koordinasi dengan Komnas PA

langkah Komnas PA

topmetro.news – Dwi Ngai Sinaga SH MH selaku penasehat hukum keluarga almarhum Rianto Simbolon sekaligus dari Tim LBH Parsadaan Pomparan Toga Sinaga Dohot Boru (PPTSB) se-Dunia mengapresiasi atas langkah Komnas PA (Komisi Perlindungan Anak) yang akan turun ke Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Nihutasa, Kabupaten Samosir. Yaitu untuk melihat secara langsung kondisi ke tujuh anak almarhum Rianto Simbolon.

“Mewakili pihak keluarga sekaligus kuasa hukum dari almarhum Rianto Simbolon, kita memberikan apresiasi kepada Komnas PA yang akan langsung melihat kondisi tujuh anak almarhum yang kini sudah yatim piatu. Dengan langkah ini, secara tidak langsung rasa trauma psikis anak bisa hilang. Serta masa depan anak tersebut bisa mendapat kepastian. Baik kepastian kehidupan hingga pendidikan ke depannya,” ucap Dwi kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).

Sambung Direktur LBH IPK Sumut ini, pihaknya sudah mendapatkan kepastian jadwal kehadiran Tim Komnas PA di tanggal 25 Agustus. “Berkat bantuan seluruh sahabat wartawan melalui pemberitaan yang dihadirkan, akhirnya kita mendapatkan kepastian proses perjalanan kasus ini akan dipantau secara langsung. Dan juga seperti yang kita sampaikan dari awal, mari seluruh masyarakat kita kawal kasus ini hingga tuntas,” kata Dwi.

“Dengan kehadiran Tim Komnas PA ini, kami sebagai kuasa hukum siap melakukan langkah koordinasi,” sambung Dwi.

Trauma Psikis

Ia mengatakan bahwa saat ini ke 7 anak almarhum Rianto Simbolon selain mengalami trauma psikis juga sudah menjadi yatim piatu.

“Sebagaimana dari awal kami sampaikan akibat peristiwa ini sudah menyisakan luka yang sangat mendalam. Terkhusus bagi anak-anak korban yang masih sangat membutuhkan kasih sayang orangtua. Sebab, belum ada anak korban yang bisa menanggungjawabi adik-adiknya. Anak sulung korban masih duduk di bangku kelas XI SMA. Sedangkan anak bungsu korban berumur 5 tahun,” urainya.

Dwi melanjutkan, kurang lebih dua tahun lalu, istri korban lebih dahulu berpulang ke Yang Maha Kuasa. “Tahun ini, mereka (ketujuh anak korban) harus dihadapkan lagi dengan kehilangan sosok seorang ayah yang sangat mereka sayangi secara tidak wajar,” paparnya.

Atas dasar itu, kata Dwi negara harus hadir bagi kehidupan anak-anak almarhum. “Jika kita mengacu kepada Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak) sangat jelas negara harus hadir atas peristiwa yang sudah terjadi. Karena ada item yang berbunyi agar tiap-tiap anak dapat tumbuh sehat, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil. Belum lagi di Amandemen UUD 1945 pada Pasal 28 B ayat 2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hingga Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, perlindungan dan pemenuhan hak asasi anak menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orangtua. Tapi ,karena kedua orangtuanya sudah tidak ada, wajib bagi pemerintah daerah sebagai bagian perpanjangan tangan pemerintah pusat memberikan perhatian kepada seluruh anak almarhum,” papar Dwi.

Langkah Komnas PA

Sebelumnya, Senin (17/8/2020), Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, mengeluarkan statemen terkait pembunuhan Rianto Simbolon. Dimana tujuh anak korban mengalami trauma berat dan luar biasa (extraordanry) akibat kejadian itu.

“Kami dari Komnas PA akan menurunkan Tim Investigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak Sumatera Utara dan Jakarta. Untuk bertemu tujuh orang anak-anak korban di Samosir. Dan sekaligus berkoordinasi dengan lawyernya keluarga korban dan bertemu dengan Kadis PPPA Samoslir dan Polres Samosir,” katanya.

Sambung Arist, tujuh anak Rianto Simbolon sebagai korban pembunuhan berencana, harus segera diselamatkan dan dijamin kehidupannya. “Saya berharap, untuk kepentingan terbaik dan masa depan ke tujuh orang anak-anak korban pembunuhan berencana ini, pemerintah daerah harus hadir menyelamatkan dan menjamin perlindungan serta keberlangsungan sekolah, dan hehidupan sosial anak korban,” kata Arist.

Arist lebih jauh menjelaskan, untuk kepentingan terbaik semua anak korban, Komnas Perlindungan Anak akan berkordinasi dengan Dinas PPPA dan Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir. Hal itu guna mencari solusi terbaik bagi anak korban.

Jika ke empat pelaku terbukti melakukan perencanaan pembunuhan seperti yang diatur dalam Pasal 340 dan Pasal 170 KUH Pidana, maka dapat diancam hukuman 20 tahun. Bahkan seumur hidup.

Dari peristiwa kejam dan sadis ini, Komnas Perlindungan Anak menilai telah terjadi degradasi terhadap sistim kekerabatan. Hal itu terbukti bahwa pelaku maupun korban adalah semarga. “Untuk itu perlu dibangun kembali sistim sosial yang saling menghormati di antara sesama. Rumah yang terus beribadah dan menjauhi segala jenis minuman keras yang menjadi suplemen dan ‘triger’ terjadinya kekerasan,” tegas Arist.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment