topmetro.news – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Berthi Mustika menerangkan, pelayanan di Kantornya ditiadakan dari tanggal 17 hingga 21 Agustus 2020 mendatang.
Hal itu menyusul adanya deteni WNA asal Bangladesh, Shah Paran, yang terpapar positif Covid 19, berdasarkan hasil tes Swab di RS Prima Husada Cipta, Medan.
“Sebelumnya, pada Rabu (5/8) dilakukan tes Swab di RS Prima Husada Cipta, Medan pada Shah Paran. Dan pada Jumat (7/8), diketahui hasil tes swab yang bersangkutan positif terpapar Covid-19 berdasar hasil tes swab dengan status OTG (Orang Tanpa Gejala),” ungkap Berthi saat ditemui di Kanwil Kemenkumham Sumut, Selasa (18/8/2020).
Atas kondisi tersebut, petugas telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan WNA tersebut dilakukan karantina mandiri.
“Kita juga sudah pisahkan deteni yang terpapar Covid 19 dengan deteni lainnya,” bebernya.
Selain itu, seluruh area Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan telah dilakukan penyemprotan disinfektan.
“Petugas Inteldakim dan deteni lain juga sudah kita lakukan rapid test dan hasilnya non reaktif,” tambahnya.
Baca Juga: Cegah Virus Corona, Komisi I DPRD Medan Minta Imigrasi Kelas II TPI Belawan Perketat Masuknya WNA
Sebelumnya, SP ditahan di ruang detensi Kanim Kelas II TPI Belawan bersama 4 WNA Thailand yang terlibat kasus illegal fishing. Diketahuinya SP terpapar Covid 19 setelah petugas hendak memulangkan SP ke negaranya.
Pasca terungkap, WNA lain telah dipisahkan dari SP. Dan hasil rapid terhadap keempat WNA Thailang tersebut menunjukan hasil non reaktif.
“Kita juga sudah pisahkan deteni yang terpapar Covid-19 dengan deteni lainnya,” bebernya.
Selain itu, seluruh area Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan telah dilakukan penyemprotan disinfektan.
“Petugas Inteldakim dan deteni lain juga sudag kita lakukan rapid test dan hasilnya non reaktif,” tambahnya.
Reporter | Thamrin Samosir