Tekan Kasus Covid-19, GTPP Sumut Imbau Patuhi Pergub 34/2020

kasus Covid-19

topmetro.news – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) kembali mengimbau seluruh elemen masyarakat menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Hal ini dilakukan agar penanganan pandemi kasus Covid-19 dapat terlaksanana dengan lebih efektif.

Apalagi, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Masih banyak yang belum disiplin dan konsisten untuk menggunakan masker dan menjaga jarak, sehingga penyebaran Covid-19 masih terjadi hingga saat ini.

Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Tim GTPP Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah saat melakukan update mingguan Covid-19 Sumut pada konferensi video secara live dari Media Center GTPP Sumut, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (18/8/2020).

Diminta Jalankan Pergub Nomor 34 Tahun 2020 Untuk Pengendalian Kasus Covid-19

“Harusnya Pergub tersebut bisa meningkatkan disiplin dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan dalan pencegahan dan pengendalian Covid-19, sebab Pergub yang dimaksud sebagai dasar pelaksanaan protokol kesehatan dan memberikan sanksi terhadap pelanggar,” ucap Aris.

Pergub yang telah disahkan sejak 10 Agustus 2020, berisikan tentang protokol kesehatan area publik atau tempat umum, protokol kesehatan di kantor atau tempat kerja. Juga protokol kesehatan di tempat ibadah, protokol kesehatan di pasar rakyat, pasar modern dan pedagang kaki lima. Serta protokol kesehatan di restoran atau rumah makan, protokol kesehatan di sekolah. Protokol kesehatan setelah melakukan perjalanan dari negara/area/daerah terjangkit, dan terakhir protokol kesehatan bagi perusahaan yang mempekerjakan warga negara.

“Dengan adanya Peraturan Gubernur ini dapat meningkatkan dan mengoptimalkan kepatuhan kita semuanya terhadap physical distancing, social distancing dan penerapan protokol kesehatan agar paparan Covid-19 di Sumut segera terkendali,” tambahnya.

Baca Juga: Pemko Medan Siapkan Tempat Pemakaman Khusus Kasus Covid-19

Aris juga mengimbau agar tetap menggunakan masker sekalipun berada di tengah orang-orang yang sudah dikenal.

“Berada di tengah kolega, rekan kerja atau pun orang yang sudah kita kenal, tetap gunakan masker. Sebab kita tidak tahu siapa yang terkena,” ungkapnya.

Sedangkan perkembangan jumlah data terpapar kasus Covid-19 di Sumut per tanggal 18 Agustus 2020 pukul 16.25 WIB adalah sebagai berikut, suspek sebanyak 573 orang, konfirmasi Covid-19 positif 5.820 orang. Penderita Covid-19 yang sembuh 2.739 orang, Penderita Covid-19 yang meninggal dunia sebanyak 257 orang. Terakhir spesimen yang diperoleh GTPP Covid-19 Sumut hingga saat ini mencapai 30.256 sampel.

Penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment