Cuti Bersama Idul Fitri Digeser ke Akhir Tahun, ASN Punya 11 Hari Libur

Cuti bersama Idul Fitri

TOPMETRO.NEWS – Cuti bersama Idul Fitri, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggesernya. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah dimaksud digeser ke akhir tahun 2020 mendatang.

Cuti Bersama Idul Fitri Tertuang dalam Keppres

Setidaknya keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo, Selasa (18/8/2020). Total ada 4 hari cuti bersama Idul Fitri.

“Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,” demikian tertulis dalam Keppres itu.

Sederetan Hari Libur

Cuti bersama ini diapit dengan cuti bersama dan libur nasional hari raya natal pada 24 dan 25 Desember serta tahun baru 1 Januari. Deretan hari libur itu juga berimpitan dengan akhir pekan.

Libur Sejak 24 Desember

Dengan keputusan ini, maka ASN bisa menikmati hari libur sejak tanggal 24 Desember hingga 3 Januari. Cuti bersama Idul Fitri ini seharusnya jatuh pada Mei lalu.

Namun cuti bersama saat itu ditiadakan agar masyarakat tidak pulang kampung karena pandemi Covid-19.

BACA SELENGKAPNYA | Pemerintah Tetapkan 17 April 2019 Jadi Libur Nasional

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, pemerintah menetapkan 17 April 2019 sebagai libur nasional. Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional.

Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2O19 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Warga Negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan Pasal 167 Ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum. Dimana pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Hari Rabu tanggal 17 April 2019 silam sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sehingga keputusan presiden perlu dikeluarkan untuk penetapan hari libur nasional itu.

reporter | jeremitaran
sumber | riausky

Related posts

Leave a Comment