Nyaru Jadi Pembeli, Reksrim Patumbak Ringkus Pengedar Sabu Selambo

nyaru jadi pembeli

topmetro.news – Setelah nyaru jadi pembeli (menyamar), Reskrim Polsek Patumbak akhirnya meringkus seorang pengedar sabu dari kawasan Selambo, Jalan Selambo Gang Biola. Desa Marindal II Kecamatan Patumbak.

Tersangka yakni bernama Dian Syahputra Aritonang (26) warga Jalan Selambo Gang Biola Desa Marindal II Kecamatan Patumbak. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 1 paket kecil sabu sabu dan 1 unit handphone merk Oppo warna biru.

Informasi pada Kamis (20/8/2020) menyebutkan, penangkapan pengedar barang haram itu berawal adanya informasi masyarakat tentang peredaran narkoba jenis sabu. Mendapat info itu, Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak menuju lokasi. Saat berada ditempat, petugas menyamar sebagai pembeli narkoba.

“Petugas kita menyamar sebagai pembeli kepada tersangka,” jelas Kompol Arfin Fachreza SH. SIK. MH, Kapolsek Patumbak.

Petugas yang Nyaru Jadi Pembeli Ringkus Tersangka dan Barang Bukti

Begitu tersangka mengambil dan memberikan narkoba tersebut. Petugas Unit Reskrim langsung meringkusnya dan menemukan barang bukti pada pelaku.

Saat petugas yang nyaru jadi pembeli menginterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan sabu itu adalah miliknya.

Baca Juga: Mamat Ompong, Preman Terminal Amplas Diciduk Polsek Patumbak

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Patumbak.

“Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment