Mamat Ompong, Preman Terminal Amplas Diciduk Polsek Patumbak

preman di terminal Amplas

topmetro.news – Merasa dirinya seorang preman di kawasan terminal Amplas, kini Selamat Samosir alias Mamat Ompong (30) warga Jalan Turi Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, harus mendekam di balik jeruji sel tahanan Polsek Patumbak.

Pasalnya, Mamat Ompong melakukan penganiayaan terhadap korbannya Irwansyah (23) warga Jalan Beringin Raya No.01 Asrama Deninteldam I Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia. Dan itu tertuang dalam laporan korban di Polsek Patumbak, dengan Laporan Polisi Nomor LP/496/VIII/2020/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK PATUMBAK.

Informasi yang dihimpun Selasa (18/8/2020) menyebutkan, aksi penganiayaan yang dilakukan preman di terminal Amplas itu terjadi Sabtu 1 Agustus 2020 lalu, sekira pukul 02.30 Wib.

Dimana korban selaku Security Terminal Amplas bersama dua orang rekannya Hamanius Siahaan dan Edi Manurung, sedang melaksanakan patroli di Terminal Amplas Kecamatan Medan Amplas. Kemudian korban dan temannya melihat seorang pria yang tidak dikenal berlari-lari. Melihat itu, korban lantas memanggilnya dan menanyakan apa yang terjadi.

“Pria tersebut mengatakan kepada korban bahwa Handphone miliknya telah diambil oleh preman. Dan pria tersebut meminta tolong kepada security untuk mengambil kembali Handphonenya,” jelas Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SH SIK MH.

Merasa hibah yang dialami pria tersebut, Irwansyah mendatangi pelaku dan menanyakan perihal handphone milik pria tersebut.

Preman di Terminal Amplas Diangkut Polisi

Namun pelaku Mamat Ompong tidak megakuinya mengambil handphone milik pria tersebut. Tak mau ada keributan, korban membawa pria tersebut bertemu dengan pelaku dan teman-temannya.

Disitu preman di terminal Amplas tidak terima dan langsung menganiaya korban dengan menunjang kepalanya. Selain itu teman pelaku juga ikut melakukan penganiayaan. Namun itu tidak berlangsung lama dua teman korban datang dan melerainya dan membuat laporan ke Polsek Patumbak.

“5 hari kemudian, Tim Opsnal berhasil meringkus tersangka Mamat Ompong. Sementara rekannya kini DPO,” urai Arfin Fachreza.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka pun di boyong ke komando, untuk proses lebih lanjut.

Ketika diintograsi, tersangka mengakui perbuatannya karena telah menganiaya korban.

“Imbas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1) yo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas Arfin.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment