topmetro.news – Satresnarkoba Polres Simalungun meringkus seorang pria karena kedapatan menanam narkotika jenis tanaman ganja di pekarangan belakang rumahnya, Selasa (18/8/2020), pukul 18.00 WIB.
Pelakunya adalah Hairul Anwar Lubis (40). Ia berdomisili di Huta ll Nagori Sei Mangke, Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun. Saat diamankan dirumahnya, Hairul alias Irul tidak melakukan perlawanan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu pohon ganja yang ditanam di dalam polybag. Lokasi penanaman di halaman belakang rumah Hairul.
Selain kedapatan menanam ganja, Hairul juga diduga mengkonsumsi sabu. Karena dalam penggerebekan itu, selain pohon ganja, didapat juga satu set alat hisap sabu. Juga dua buah kaca pirex, satu bungkus tictac, pipet dan 3 unit HP.
Konsumsi Ganja dan Sabu
Pengakuan Hairul, saat diinterogasi polisi, seperti yang diungkapkan Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, ianya mengaku benar bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang sengaja dia tanam dan akan dikonsumsi sendiri.
Sementara terkait keberadaan alat hisap sabu dan kaca pirex di rumahnya, diakuinya miliknya. Dia mengaku baru menggunakannya tiga hari lalu untuk mengkonsumsi sabu.
Dalam pengakuannya itu, masih kata Lukman, Hairul sempat berucap bahwa dia mendapatkan sabu dari Wahab, warga Pondok Tiga, Sei Mangke, Simalungun.
“Hairul dan barang bukti pun telah diamankan ke Markas Komando Polres Simalungun. Untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Lukman Hakim Sembiring.
reporter | David Napitu