Pelaku Curas Diamuk Massa, Diamankan Polsek Delitua

pelaku curas

topmetro.news – Aparat Polsek Delitua berhasil meringku pelaku curas (pencurian dengan kekerasan), Erwin Siringoringo (25) warga Jalan Liam, Kecamatan Medan Amplas ketika korbannya istirahat di dalam mobil Avanza Jalan, Karya Wisata, Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 02.00 Wib.

“Dalam melakukan aksinya pelaku bersama rekannya berboncengan dengan sepeda motor Honda Beat mengincar korbannya di dalam mobil yang sedang istirahat,” ujar Kapolsek Delitua AKPZulkifli Harahap SH, Minggu (23/08/2020).

Pelaku saat itu membuka pintu mobil sebelah kanan, dan mengancam korban menggunakan pisau. Kemudian mengambil Handphone yang berada di bangku mobil.

Pelaku Curas Diteriak Maling

Setelah mengambil handphone, pelaku langsung pergi dengan sepeda motonya. Seketika itu juga korban berteriak maling sambil mengejar pelaku dengan menggunakan mobil Avanzanya.

Dii Jalan Karya Wisata pelaku dapat ditangkap 1 orang dan 1 orang lagi berhasil melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit handphone merk Vivo ditaksir kerugian Rp. 3.500.000. (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga: Reskrim Medan Baru Ringkus Pelaku Curas, Ini Barbutnya

Sementara itu, Riko Firnando Silalahi (22) warga Jalan Munaf Lubis Perum Griya Sejahtera I Rantau Utara Labuhanbatu langsung membuat LP ke Mapolsek Delitua.

Mendapat informasi, Panit Luar Ipda Elia Karo- Karo langsung menuju TKP dan mengamankan diduga pelaku curas yang sudah dimassa.

Saat di introgasi pelaku curas yang diamankan dan ianya mengakui perbuatannya melakukan pencurian Handphone milik korban dengan cara membuka pintu mobil korban dan mengancam korban dengan menggunakan sajam dengan temanya Roy Sitanggang (DPO).

“Tersangka pelaku curas dikenakan pasal 365 KUHPidana,” jelas Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH.

Reporter | Iwan

Related posts

Leave a Comment