Program L2T2 dan L2T3 PDAM Tirtanadi Dapat Dukungan dari Komisi C DPRD Sumut

Komisi C DPRD Sumut

topmetro.news – Program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2) dan Layanan Lumpur Tinja Tidak Terjadwal (L2T3) PDAM Tirtanadi Sumatera Utara mendapat dukungan dari Komisi C DPRD Sumut.

Oleh karena itu, Komisi C DPRD Sumut mendorong PDAM Tirtanadi Sumatera Utara untuk segera menerapkan program tersebut kepada masyarakat.

“Pasti kita dukung lah. Karena program ini baik dan juga dari Kementerian PUPR sudah ada peraturannya. Sehingga kita pun mendorong supaya itu cepat berlaku, baik yang menggunakan pipa ataupun yang menggunakan mobil tangki,” kata Ketua Komisi C DPRD Sumut Ajie Karim usai RDP, sekaligus kunjungan lapangan ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Cemara PDAM Tirtanadi Sumut Jalan Flamboyan, Cemara, Medan, Rabu (19/8/2020).

Mengenai tarifnya, Ajie Karim menyampaikan, itu akan segera diberlakukan kepada konsumen yang ingin mengikuti program itu. Karena nanti tarifnya akan menyatu dengan kwitansi/rekening pembayaran air minum.

Anggota Komisi C DPRD Sumut Benny Sihotang juga menyampaikan dukungan yang sama terhadap program L2T2 dan L2T3 PDAM Tirtanadi Sumut. “Kita dukung lah, kita setuju. Karena masalahnya kan limbah ya. Limbah ini memang harus selesai. Artinya, ini juga untuk ‘Go Green’ ya. Artinya kita juga lingkungan ini harus bersih, harus juga tidak tercemar,” ujar Benny.

Kalau lingkungan tercemar, menurut Benny, bisa saja stunting akan terjadi. “Khususnya untuk limbah tinja ini, kita lihat rumah tangga yang ada, khususnya Kota Medan, itu belum juga bisa kita bilang steril. Bisa saja septi tanknya itu di bawah itu kan ada yang tidak dicor. Airnya merembes, atau tumpukan tinja itu seperti apa,” kata Benny.

Oleh karena itu, ungkap Benny menyetujui program itu. Apalagi sudah ada peraturannya, jadi tinggal mendorong kesiapan dari PDAM Tirtanadi Sumutnya.

Meski demikian, sebut Benny, pihaknya juga meminta kepada PDAM Tirtanadi Sumut untuk melalukan sosialisasi kepada masyarakat.

Apresiasi DPRD Sumut

Direktur Air Limbah PDAM Tirtanadi Sumut Fauzan Nasution mengungkapkan, pihaknya bersyukur dapat dukungan legislatif, dalam hal ini Komisi C DPRD Sumut.

Fauzan menyampaikan, bahwa ini sebenarnya program pemerintah. Serta sudah mendapat dukung dari pemerintah sendiri, yaitu legislatif dalam hal ini Komisi C DPRD Sumut. “Dengan adanya dukungan ini, maka program-program pemerintah ini dapat dilaksanakan,” katanya.

Karena bagaimanapun juga, sebut Fauzan, L2T2 ini adalah untuk masyarakat sendiri agar bisa sehat. Sehingga angka-angka yang dikhawatirkan pemerintah dalam hal kesehatan bisa diminimalkan. “Seperti stunting bisa diperkecil, kemudian angka diare bisa diperkecil,” katanya.

Untuk tarifnya, kata Fauzan, seperti dengan arahan dari walikota agar jangan membebankan masyarakat. Juga sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/26/KPTS/2020 tentang Penetapan Tarif Air Limbah Layanan Lumpur Tinja Terjadwal Dan Layanan Lumpur Tinja Tidak Terjadwal Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara.

PDAM Tirtanadi menerapkan tarif sesuai Surat Keputusan (SK) Gubsu untuk meringankan masyarakat membayarnya dengan mencicil. “Yang biasanya masyarakat harus membayar dengan langsung cash sekitar Rp700 ribu sekali sedot. Ini bisa mencicil menjadi Rp17.000 per bulannya selama tiga tahun. Jadi ini meringankan, tidak terlalu berat kepada masyarakat,” ujar Fauzan.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment