Suasana Sedang Sepi, 2 Bocah di Masjid Dicabuli Perantau

Bocah di Masjid Dicabuli

TOPMETRO.NEWS – Bocah di masjid dicabuli? Pria yg jadi pelaku ini benar-benar biadab! Bayangkan saja, 2 bocah yang masih duduk di bangku SD (Sekolah Dasar) menjadi korban pencabulan. Mirisnya, pelakunya dikenal selalu mengumandangkan azan atau muazin di rumah ibadah tempat korban belajar. Duh..!!!

Bocah di Masjid Dicabuli saat Sepi

Menurut personil Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, pelaku cabul terhadap kedua bocah itu dilakoni di tempat ibadah karena korban datang awal. Terlebih suasana tempat ibadah masih sepi.

“Dua korban ini mau belajar di tempat ibadah. Tapi tempat ibadah yang jadi tempat mengaji masih sepi dan hanya ada tiga orang. Satu orang yang sering berkumandang (azan) waktu ibadah dan dua lagi korban,” ungkap Iptu Fauzy Pratama, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (23/8/2020).

Mengulang Aksi Bejat

Menurut Fauzi, pelaku juga kembali melakukan aksi bejatnya kepada satu korban yang sama.

Padahal kedua korban sudah mengalami trauma dan selalu menyendiri usai dicabuli pelaku.

Diketahui pelaku berinisial BAH (53), warga asal Sampang, Madura yang merantau di Surabaya.

Iptu Fauzy Pratama juga mengatakan, pelaku diketahui berbuat cabul sebanyak dua kali. Pertama ke dua korban dan selanjutnya satu korban sebelumnya.

“Beberapa hari kemudian, pelaku ini mengulangi perbuatannya, tapi pada salah satu korban. Bahkan menurut pengakuan pelaku, usai mencabuli korban, tersangka memberikan uang Rp 3.000,” ujarnya.

Sementara itu, menurut data pemeriksaan, awal mula kejadian pencabulan itu pada Mei 2020 sekitar pukul 15.15 WIB.

Kemudian kejadian kedua Senin (10/8/2020) sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah memberi uang, tersangka juga mengancam agar tidak menceritakan hal itu kepada siapapun.

Korban Lari dari Rumah

Akibat ancaman itu, membuat korban ketakutan dan lari ke rumah.

“Saat itu, orang tua korban tahu anaknya ketakutan dan mendapat cerita perbuatan cabul, orang tua korban kemudian melaporkan ke Unit PPA,” kata Iptu Fauzy.

Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Saat ini pelaku telah ditangkap dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 juncto pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Republik Indonesia no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA SELENGKAPNYA | Ayah Biadab, Tega Cabuli 2 Putri Kandungnya

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, seorang ayah tega cabuli dua putri kandungnya sendiri. Aksi bejat sang ayah terbongkar setelah dipergoki istrinya, Minggu (26/7/2020) sekira pukul 17.00 wib.

Peristiwa memilukan ini terjadi di Medan. Dimana ibu korban, SF (33) yang bekerja sebagai penjaga toko yang beralamat di Medan memergoki suaminya yang berprofesi sebagai penjaga malam di Kota Medan, berinisial MBM (42) sedang mencabuli kedua anaknya berinsial S (10) dan K (9) keduanya merupakan pelajar SD.

Akibatnya, MBM meringkuk diterali besi Polrestabes Medan atas tuduhan pencabulan terhadap dua anak perempuannya yang masih dibawah usia.

reporter | Dpsilalahi
sumber/foto | suara/beritajatim

Related posts

Leave a Comment