Dua Pemakai Sabu Diringkus Tekab Percut Di Jalan Sekip Medan

dua pemakai sabu

topmetro.news – Team Tekab Reskrim polsek Percut Sei Tuan, meringkus dua pelaku pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya diringkus Senin (18/5/2020) di Jalan Sekip, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Kedua tersangka yang diringkus yakni, M. Satria Rahman Marbun (29) warga Jalan Setia Bufo No. 463 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang dan Alzwin Habib Simanjuntak (27) warga Jalan Eka Rasmi Komplek Melinjo 5 No. 29 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Dua Pemakai Sabu dan Barang Bukti Diamankan

Dari tangan tersangka petugas Tekab Percut Sei Tuan mengankan barang bukti, 4 buah plastik klip besar berisi narkotika shabu yang diperkirakan dengan berat 200 gram, 1 unit mobil Nissan Livina BK 1533 AF, dan 1 unit sepeda motor honda beat BK 2010 ADL.

Informasi yang di terima Kamis (4/6/2020) menyebutkan, di tangkapnya kedua tersangka berdasarkan adanya laporan masyarakat adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Mendapat informasi itu, tekab Percut Sei Tuan yang dipimpin Panit II Ipda Ofi langsung menuju lokasi yang dimaksud.

Tak lama kemudian petugas melihat salah seorang tersangka bernama Satria mengendarai sepeda motor di Alfamart dan petugas langsung mengamankannya. Petugas mengamankan kantong plastik asoy merah yang berisikan sabu-sabu. Tidak sampai disitu petugas terus melakukan pengembangan terhadap tersangka.

Baca Juga: Dua Pemakai Sabu di Pajak Deli Old Town Delitua Dibekuk

Kemudian dilakukan pengembangan ditempat penginapannya. Sampainya disana petugas langsung melakukan penggeledahan dan didapatkan dan megatakan barang tersebut untuk dipakainya bersama Habib. Petugas pun meluncur di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Medan Petisah.

Disana ditemukan dan disita satu buah plastik besar yang berisi narkotika shabu dan kemudian dari mobil milik tersangka yang terparkir di penginapan tersangka tersebut ditemukan satu buah plastik klip besar yang berisikan narkotika shabu-shabu.

Saat diintograsi dua pemakai sabu mengakui barang haram tersebut milik mereka. Selanjutnya keduanya diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan, bersama barang bukti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Percut Swlei Tuan Kompol Aris Wibowo SIK, membenarkan penangkapan kedua tersangka.

“Imbas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Yo pasal 112 ayat 2 Subs pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” jelas Aris.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment