topmetro.news – Satnarkoba Polres Simalungun meringkus seorang pengedar sabu di Perladangan Kelapa Sawit PTPN IV Kebun Laras, Kecamatan Bandara Huluan, Kabupaten Simalungun, Kamis (27/8/2020).
Tersangka yakni Ali (48) warga huta Gondang Rejo, Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Simalungun yang bekerja sebagai petani.
Tersangka pengedar sabu dibekuk personil Satresnarkoba beserta barang bukti sabu sebanyak 12 bungkus plastik klip transparan berukuran 7 sedang dan 5 kecil. Berat keseluruhan sabu tersebut adalah 9.53 gram. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit Hp dan uang tunai 270 ribu.
Pengedar Sabu Sering Jadikan Lokasi Sebagai Transaksi Narkoba
Tertangkapnya pelaku berkat informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa lokasi tersebut (TKP) kerab dijadikan sebagai tempat bertransaksi narkoba. Kata AKP Lukman Hakim Sembiring.
Baca Juga: 2 Warga Sergai Jadi Maling Kambing Ditangkap Polres Simalungun
“Berdasarkan informasi masyarakat yang masuk ke Polisi mengatakan lokasi tersebut kerab dijadikan Ali untuk bertransaksi narkoba,” kata Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring.
Baca Juga: Nyaru Jadi Pembeli, Reksrim Patumbak Ringkus Pengedar Sabu Selambo
Dalam pengakuannya ketika diamankan petugas tersangka mengaku, sambung Lukman, barang haram tersebut adalah miliknya dan akan dijualnya kembali.
“Untuk itu, tersangka sudah kita amankan ke Mako Polres Simalungun untuk penyidikan lebihlanjut,” pungkas AKP Lukman Sembiring.
Reporter | David Napitu