Tekab Polsek Sunggal Tembak 2 Pelaku Curanmor

Tekab Polsek Sunggal

topmetro.news – Tekab Polsek Sunggal meringkus dua pelaku curanmor (Pencurian Kenderaan Bermotor) dari dua lokasi yang berbeda, Rabu (26/8/2020).

Hal itu ditegaskan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH Sik MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman SE MH kepada wartawan, Jumat (28/8/2020) sore.

Diungkapkan Budiman, penangkapan kedua tersangka berkat laporan pengaduan korbannya, Ratih (35) warga Perumahan Tasbi II Blok IV, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal ke Mapolsek Sunggal pada Rabu (6/8/2020) lalu yang kehilangan sepeda motor Scoopy BK 2250 AGE.

Tekab Polsek Sunggal Ketahui Identitas Tersangka dari CCTV

Berdasarkan LP korban dan rekaman kamera CCTV, pada Selasa (25/8/2020) polisi mengetahui keberadaan seorang tersangka berinisial MMES (34) warga Pangkalan Brandan saat di kawasan Jalan Amal Kecamatan Medan Sunggal saat mengendarai sepeda motor korban.
Saat diintrogasi, aksi tersangka dibantu oleh dua temannya berinisial MIM dan E (DPO).

Kemudian, Tekab Polsek Sunggal kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus MIM (28) warga Kwlueahan Tanjungrejo dari lokasi persembunyiannya di kawasan Desa Parbuluan Kabupaten Dairi pada, Rabu (26/8/2020) malam.

Ditembak Karena Melawan

Untuk membekuk tersangka E melalui pengembangan, kedua tersangka mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Sehingga Tekab Polsek Sunggal terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua tersangka agar tidak kabur.

Karena luka tembak yang diderita kedua tersangka, polisi kemudian membawa keduanya ke RSU Bhayangkara Medan untuk perawatan.

Selanjutnya, kedua tersangka diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diperiksa lebih lanjut.

“Keduanya kita tahan di sel Polsek Sunggal dan kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 Tahun,” pungkas Budiman.

Reporter l Dian

Related posts

Leave a Comment