Arist Merdeka Sirait: Kasus Seks Oknum Kepdes di Kabupaten Toba Kejahatan Luar Biasa!

Kejahatan Luar Biasa

TOPMETRO.NEWS – Kejahatan luar biasa, itulah dugaan kasus seksual yang dilakoni oknum kepala desa (kepdes) Sitoluama, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba yang kini bergulir di pengadilan. Untuk itu diminta agar semua pihak untuk tidak main-main dengan persoalan ini, jangan sampai ada yang ‘main mata’ untuk mengaburkan peristiwa ini.

Kejahatan Luar Biasa Dikecam Komnas PA

Sidang penundan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobasa atas perkara dugaan kejahatan seksual yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Sitoluama, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba itu pun mendapat kecaman dan kritik keras dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.

JPU Selalu Menunda?

Ini diketahui saat nenek korban menjumpai Artist Merdeka di Polres Tobasa. Nenek korban mengaku, sudah 4 kali dan JPU selalu menundanya, dengan alasan belum mendapatkan rekomendasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu).

“Ada apa ya pak atas penundaan ini. Tolonglah ya pak bantu kami. Kami merasa ada kejanggalan. JPU tertutup dengan perkara ini. Demi keadilan hukum terhadap korban tolong dibantu mempertanyakan kepada JPU pak,” kata nenek korban pada Arist Merdeka, akhir pekan ini.

Kejahatan Luar Biasa2

Janji Hubungi Kejari Tobasa

Sementara itu Arist Merdeka berjanji segera menghubungi Kejari Tobasa dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mempertanyakan apa alasan penundaan pembacaan tuntutan atas perkara kejahatan seksual diduga dilakukan Kades Sitoluama terhadap korbannya inisial NY (14).

Monitor Kasus Kejahatan Luar Biasa Ini

Dirinya pun meminta perwakilan Komnas PA wilayah Toba yang dikoordinir Parlin Sianipar dan tim untuk terus memonitor. serta mengawal kasus itu sampai mempunyai kekuatan hukum tetap.

BACA PULA | Kejari Tobasa ‘Masuk Angin’, Pelaku Cabul Dibebaskan?

“Saya minta Kejari Tobasa tidak main mata atas kejahatan seksual ini. Kerja Kejari Tobasa sangat lambat. Apa betul sampai hari ini Kejatisu belum memberikan rekomendasi atas kasus ini. Saya tidak percaya Kejatisu bekerja lamban, sehingga terjadi 4 kali sidang penundaan pembacaan tututan oleh Kejari Tobasa,” tukas Arist Merdeka.

Jangan Coba Tutupi

Dia juga menyampaikan, atas nama institusi dan Tim Advokasi dan Litigasi Komnas PA akan segera mepertanyakan kepada Kejatsu, serta meminta Kejari Tobasa sebagai pengacara negara terhadap korban untuk transparan dan terbuka.

“Jangan coba ditutup-tutupi, karena ini kasus extraordinasi crime (kejahatan luar biasa), sehingga harus ditangangi secara cepat dan luar biasa. Namun saya percaya, JPU Kejari Tobasa akan bekerja profesional,” harapnya.

reporter | jeremitaran
sumber/foto | lintangnews

Related posts

Leave a Comment