Ditangkap Reskrim Sunggal, Pasangan Sejoli Batal Pesta Sabu

pasangan sejoli

topmetro.news – Niat hendak mengkonsumsi sabu, pasangan sejoli justru keburu tertangkap unit Reskrim Polsek Sunggal, Kamis (10/9/2020) dari kawasan Jalan Setia Luhur, Kecamatan Medan Helvetia.

Selain membekuk kedua tersangka yakni, SS (27) warga Jalan Perkutut, Medan Helvetia dan teman wanitanya SL alias M (40) penduduk Jalan Setia Luhur Medan, polisi juga menyita satu paket kecil sabu siap pakai.

Penangkapan pelaku menurut Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH. Sik MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE kepada wartawan, setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Kita mendapat laporan warga yang menjelaskan bahwa kedua tersangka, membeli barang haram tersebut dari kawasan Jalan Klambir V Gang Pantai,” kata AKP Budiman, Jumat (11/9/2020) sore.

Polisi Temukan Barang Bukti Dari Tersangka Pasangan Sejoli

Karena itulah, lanjut Budiman, petugas langsung menyelidikinya. Ketika berada seputaran kawasan Klambir V, petugas melihat kedua tersangka sesuai ciri-ciri berdasarakan informasi warga keluar dari Gang Pantai.

Tak mau buruannya lolos, polisi yang berpakaian langsung mengejarnya hingga akhirnya berhasil membekuk keduanya dari kawasan Jalan Setia Luhur. Saat petugas menggeledah, polisi menemukan satu paket sabu siap pakai.

Baca Juga: Peras Warga, Delapan Polisi Gadungan Diringkus Polsek Sunggal

“Keduanya kita amankan dalam sel Mapolsek Sunggal guna proses, keduanya kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1) Junto 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara,” pungkas Budiman.

Sementara itu pengakuan tersangka, mereka membeli barang haram tersebut dari seseorang pengedar seharga Rp100 Ribu.

“Sabu baru kami beli seharga Rp100 Ribu dari pengedar, rencananya akan kami pakai berdua,” ujar tersangka.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment