8 Oknum Polresta Sidimpuan Terkait 327 Kg Ganja Akhirnya Buka Mulut, Kasat Tahu Sejak Awal

didakwa bersekongkol

topmetro.news – Delapan terdakwa persekongkolan ‘melepaskan’ pemilik 327 kg ganja kering dalam persidangan, Jumat (11/12/2020) petang hingga malam, pada Ruang Cakra 3 PN Medan akhirnya ‘buka mulut’.

Keterangan mantan Kasat Resnarkoba Polresta Padangsidimpuan AKP Charles Panjaitan pada persidangan, Rabu petang (2/12/2020) lalu dapat bantahan dari Witno Suwitno. Ia ini adalah terdakwa yang ikut dalam tim sebelum mengamankan ganja kering yang terkemas dalam 19 goni.

“Sejak awal sebelum mengamankan ganja (28 Februari 2020-red) di Kampung Dareh lewat sambungan telepon seluler (ponsel), saya koordinasi dengan Pak Kasat, Yang Mulia,” tegas Suwitno menjawab pertanyaan Hakim Ketua Tengku Oyong.

Ketika Tengku Oyong mencecar, kenapa terdakwa tidak tegas membantah keterangan mantan atasannya dalam persidangan secara virtual tiga hari lalu, timpal Suwitno, ia bersama terdakwa lainnya tidak dapat kesempatan yang cukup untuk membantahnya.

Menurutnya, saat ini merupakan timing yang pas untuk mengungkap peristiwa hukum yang sebenarnya. Sejak awal oknum Kasat sudah dapat laporkan tentang adanya informasi masyarakat. Bahwa ada pria bernama Gaya akan menunjukkan ganja kering dalam jumlah besar. Namun pemberi informasi meminta pria warga sipil bernama Heriyanto alias Gaya (terdakwa berkas terpisah) agar tidak ditangkap.

“Semula tim kami memang curiga Pak Hakim. Tapi kecurigaan kami buyar karena selain empat goni ganja yang ditunjukkan di rumah bernama Ucok, ada 15 goni ganja kering lainnya di gudang dekat rumah Gaya,” tegasnya.

Skenario Baru

Kasat Resnarkoba Charles Panjaitan kemudian datang ke Posko Saharan Motor. Yakni, tempat biasa tim berdiskusi pengembangan kasus. Setelah melihat barang bukti (BB) yang masuk ke dalam mobil Honda Jazz (4 goni) dan mobil Daihatsu Terios (15 goni) tersebut, Charles Panjaitan memerintahkan para terdakwa agar ‘memainkan’ skenario baru. Seolah temuan ganja tidak bertuan pada lokasi lain.

“Namun keesokan harinya (30/2/2020-red) yang terlintas di benak tim, Desa Tarutung Baru di areal perkebunan milik PTPN 3 perbatasan wilayah Polres Tapsel dengan Polresta Kota Padangsidimpuan merupakan lokasi yang cocok,” urai Suwitno dan diiyakan terdakwa Martua Pandapotan, selaku Kanit Resnarkoba.

Skenario tim malam sekira pukul 20.30 WIB ternyata manjur. Cahaya lampu senter dari tim kemudian mengundang perhatian masyarakat setempat. Warga kemudian berdatangan ke lokasi temuan ganja seolah tidak bertuan itu. Adegan selanjutnya, terdakwa Suwitno menelepon oknum Kasat agar mengirimkan dua mobil ke lokasi.

Malah Masuk Penjara

Hakim ketua kemudian menimpali, tidak habis pikir, mana unsur tindak pidananya. “Kenapa saudara-saudara kemudian jadi tersangka? Sebab yang melakukan penangkapan adalah personel kepolisian. BB-nya tidak ada berkurang. Apa keuntungan yang kalian dapat kalau si Gaya tidak ditangkap? Temuan kalian pun sempat dipers-riliskan Waka Polresta Padangsidimpuan (2 Maret 2020-red),” cecar Tengku Oyong.

Terdakwa Suwitno dan atasannya langsung, Kanit Martua Pandapotan, juga mengungkapkan nada keheranan serupa. “Kami juga nggak tahu Pak Hakim. Tidak ada keuntungan yang kami dapat. Malah kami masuk penjara. Penyidik Polda kabarnya Sumut curiga ada BB ganja lainnya kami gelapkan. Padahal itu semua BB-nya,” urai Suwitno.

Teguran Hakim

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum (PH) para terdakwa, Salman Alfarizi Simanjuntak beberapa kali melakukan interupsi.

Demikian juga Hakim Ketua Tengku Oyong beberapa kali menegur JPU dari Kejatisu Sumut Abdul Hakim Sorimuda Harahap, karena terkesan menyampaikan pertanyaan sekaligus menggiring keterangan terdakwa seolah sengaja bersekongkol tidak menangkap warga sipil Gaya, terduga kuat sebagai pemilik ganja kering tersebut. Setahu bagaimana tertanggal 6 Maret 2020 para terdakwa secara terpisah kemudian dibekuk Divisi Propam Polda Sumut.

“Tanya aja Pak Jaksa, apa yang mereka lakukan setelah itu. Jangan mengarahkan terdakwanya,” tegas Tengku Oyong.

Sementara saksi meringankan para terdakwa (ade charge) Samsul Bahri Harahap dari Media Kontras Independen menguraikan, ia malam itu ikut ke Desa Tarutung Baru, areal perkebunan milik PTPN 3. Saksi juga ikut ketika BB ganja kering dibawa ke Mapolresta Padangsidimpuan.

Dalam perjalanan menuju Mapolresta, tim (para terdakwa) sempat berpapasan dengan mobil Wakapolresta ketika itu. “Pak Wakapolresta (Kompol M Dalimunthe-red) memerintahkan terdakwa Rory agar membawa BB tersebut ke Mapolresta Padangsidimpuan,” tegasnya.

Sidang berlanjut, Selasa depan (15/12/2020). Agendanya mendengarkan keterangan saksi mahkota (juga sebagai terdakwa).

Kedelapan terdakwa oknum polisi yakni, Maratua Pandapotan selaku Kanit Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Bripka Rudi Hartono, Bripka Witno Suwito, Brigadir Andi Pranata, Brigadir Antoni Preddi. Brigadir Dedi Aswaranas, Brigadir Amdani Damanik, serta Briptu Rory Miryam Sihite. Kemudian, seorang warga sipil Heriyanto alias Gaya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment