TOPMETRO.NEWS – Tersangka kasus penggelapan uang Agustinus Lahagu (23) warga Jalan Dahlia Raya, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Deliserdang harus pasrah kehilangan pekerjaan pengawas koperasi yang dijalaninya saat diamankan Polsek Sunggal, Sabtu (29/4).
Dalam keterangannya Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marinduri SIK mengungkap kronologi awal kejadian nya bermula pada Sabtu (22/4) korban Martinus (39) warga Dusun I-A Komplek Sri Gunting Blok 5-A No.19, Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, melakukan audit pinjaman koperasi. Namun ketika pengecekan tersangka Agustinus ditemukan telah menggelapkan uang koperasi Karya Bhakti Nusantara melalui penagihan uang pinjaman konsumen yang diterimanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 32 juta. Tersangka menggelapkan pinjaman konsumen tanpa menyetorkannya ke koperasi sejak bulan September 2016 hingga saat ini.
Adapun barang bukti yang ada ditangan penyidik saat ini berupa, 27 (dua puluh tujuh) lembar kartu promis atau kartu tagihan pinjaman Kopkar Karya Bhakti Nusantara.
Oleh penyidik, tersangka dikenakan pasal 374 jo 372 KUHP yaitu penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun hukuman penjara. (TM/ROY)
