Polisi Ciduk Bandar Judi Online dan LSM GMBI di Sergai

Polisi Ciduk Bandar Judi Online dan LSM GMBI di Sergai

Topmetro.news Kapolres Sergai AKBP Robinson SH. Simatupang di damping Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH.Sik Senin (25/01/2021) melakukan kompermasi Pers di Halaman Kantor Polres Sergai. Pertemuan itu membahas tentang penangkapan Bandar Judi Togel Online Darmawan alias Acai (36) dan Victor Arpileda Warga Desa Kota Galu Kecamatan Perbaungan (Sergai).

Dari kedua tersangka, Polisi menyita uang kontan  sebesar Rp 11 Juta, empat unit telepon seluler yang di gunakan untuk pemesan atau memasang nomor tebakan.

Dalam Modus tersebut, AKBP Robin menjelaskan bisnis Judi online  yang dilakukan tersangka cukup rapi.

“Kata pepatah mengatakan sepandai pandai tupai melompat tetap bisa jatuh. Karena kesigapan dan kegigihan petugas akhirnya keduanya dapat di ringkus,” ungkap AKBP Robin Simatupang.

Dalam kesempatan itu juga, Kapolres Kabupaten Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang menjelaskan (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) LSM. GMBI (SS) dan anggotanya SH telah melakukan penghasutan  atau mengajak pengerusakan hak orang lain dengan memaksa kehendak.

“Sehingga merugikan oran lain sehingga mengoordinir masa sampai tidak memperdulikan orang sekelilingnya,” kata Robin.

 

Reporter | Ali Amran

Related posts

Leave a Comment