Pemko Medan Dinilai Tidak Punya Semangat Jaga Cagar Budaya

Pemko Medan tak Punya Semangat Jaga Cagar Budya di Kota Medan

Topmetro.news Dirubuhkannya bangunan bersejarah di kawasan Cagar Budaya sekitar Lapangan Merdeka dan dibangun kembali tanpa memperhatikan ketentuan terkait perlindungannya, mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Medan. Legislator melihat bahwa Pemko Medan tidak mempunyai semangat untuk menjaga cagar budaya yang menjadi warisan kota bersejarah.

“Dari persoalan bangunan di Jalan Ahmad Yani VII (Eks Portibi, red), kita berharap Pemko Medan memiliki semangat untuk menjaga dan melindungi kawasan bersejarah,” ungkap anggota Komisi IV DPRD Medan Syaiful Ramadhan, kepada wartawan di DPRD Medan.

Dalam kasus tersebut, dia melihat ada pengabaian yang dilakukan Pemko Medan. Sehingga bangunan yang posisinya di inti kota luput dari pengawasan.

“Ini menjadi catatan penting. Kita tidak ingin persoalan ini menjadi preseden buruk kedepan. Dimana mereka yang menguasai dan memiliki bangunan cagar budaya melakukan hal yang sama,” tegasnya.

Mengutip Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dia menegaskan tujuan pemerintah mengeluarkan UU tersebut adalah untuk melestarikan Cagar Budaya dan membuat Negara serta-merta bertanggung jawab dalam hal perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatannya.

Harus Bertanggungjawab

“Jadi tujuan dari undang undang itu sendiri sudah sangat jelas, negara dalam hal ini Pemko Medan harus hadir bertanggungjawab dalam perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya,” tegasnya lagi.

Disampaikannya, butuh keseriusan dan kesungguhan semua pihak baik itu Pemerintah dan pemilik atau pihak yang menguasai bangunan. Untuk menyadari pentingnya menjaga dan melestarikan bangunan tersebut.

“Ketika perangkat perundang-undangannya sudah ada maka kesungguhan Pemerintah untuk melindungi dan melestarikan bangunan di kawasan cagar budaya adalah keharusan,” bebernya.

Banyak kasus di Medan, sebutnya, bangunan yang memiliki nilai historis tinggi kurang mendapat perhatian. Banyak bangunan yang tidak didaftarkan sebagai cagar budaya, konon lagi mendapat bantuan dari Pemko Medan.

“Jika merujuk dari aturan yang ada, untuk dapat disebut sebagai Cagar Budaya, ada beberapa tahap yang harus dilalui. Diantaranya tahap pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, penghapusan, penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran, penelitian, revitalisasi, adaptasi dan pemanfaatan. Hari ini di Kota Medan, kita belum melihat upaya secara sungguh-sungguh,” terangnya.

Sementara itu terkait kasus di Jalan Ahmad Yani VII, Syaiful menegaskan ada persoalan yang perlu dituntaskan segera dimana perubuhan dan pembangunan kembali bangunan tersebut yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan catatan tersendiri. “Kita melihat ada pengabaian sehingga bangunan yang letaknya tidak jauh dari kantor Walikota Medan bisa berdiri tanpa IMB,” tegasnya.

Reporter : Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment