Seminggu Buron, Pembongkar Warnet Ditangkap Polisi Telun Kenas

TOPMETRO.NEWS – Personil Polsek Talun Kenas mengamankan K (24) dan R (24) warga Kecamatan Biru-Biru, Selasa (9/5) sekira jam 02.30 Wib di Jalan Umum Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak. Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembongkaran warnet milik Mesias Tarigan pada 2 Mei 2017 lalu yang telah dilaporkan di Polsek Talun Kenas.

Selain mengamankan R dan K, petugas juga mengamankan barang bukti satu buah kaos warna biru yang dibeli dari uang curian, uang Rp 400 ribu sisa penjualan Hp merek Oppo ,empat paket sabu kecil dikemas plastik klip transparan dan satu plastik klip transparan.

Kapolsek Talun Kenas AKP Simon Pasaribu menegaskan  jika pelaku K mengaku telah melakukan pencurian di warnet milik korban dengan merusak pintu belakang warnet menggunakan parang yang tertinggal, kemudian pelaku mengambil 2 buah HP dan uang tunai sebesar Rp 900 ribu milik korban.

“Pada Kamis (4/5) lalu pelaku K mendatangi pelaku R di Patumbak untuk menjual satu buah Hp merek OPPO hasil curian tersebut, dan oleh pelaku R Hp  tersebut dijual kembali oleh pelaku L yang saat ini masih dalam pencarian Unit Reskrim Polsek Talun Kenas,” tegas Simon Pasaribu.

Dirinya pun menerangkan saat petugas menggeledah R, petugas menemukan empat paket kecil sabu dikemas dalam plastik klip transparan dan satu plastik klip transparan.

“Kedua pelaku masih diperiksa untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Simon Pasaribu. (TM/WES)

Related posts

Leave a Comment