Pelaku Penganiaya Anak Kandung Berkeliaran Bebas

TOPMETRO.NEWS – Mulatua Ritonga, warga Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), pelaku penyiksaan anak kandungnya sendiri, Sultan (11),  masih berkeliaran bebas di lingkungannya.

Menurut keterangan sejumlah masyarakat disana, pelaku  tersebut sebelumnya sempat ingin dimassakan oleh warga. Namun, dengan tindakan sigap yang dilakukan oleh Komisi

Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Labura, pelaku berhasil diamankan ke kantor lembaga tersebut. Herannya, walau sudah diketahui telah melakukan penyiksaan  terhadap anaknya dengan cara dipukul, diikat, bahkan kulitnya dibakar dengan bara api rokok, pelaku, Mulatua Ritonga, belakangan diketahui dikembalikan ke rumahnya dan sekarang masih berkeliaran di seputaran Desa Tanjung Pasir.

Hasil kesepakatan dari musyawarah lembaga KPAID dengan Babinkamtibmas, Kepala Desa Tanjung Pasir, Julianto serta salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Labura, Syahrul Siagian yang diduga bebasnya pelaku.

Sayangnya, Ketua KPAID Labura, Dedy Harahap, berulang kali ditemui Top Metro guna konfimrasi terkait hal itu di kantornya tidak berada di tempat. Saat dihubungi melalui telepon seluler, tidak memberikan jawaban apapun, bahkan konfirmasi melalui pesan singkat tidak dijawab.

Ketika Salah seorang Anggota DPRD, Syahrul Siagian, yang disebut-sebut sebagai salah satu penjamin bebasnya pelaku, dikonfirmasi TOP METRO, Senin (08/05), mengatakan jika pelaku saat ini masih bebas berkeliaran. Namun, dia membantah kalau dirinya ikut berperan untuk menjamin bebasnya pelaku tersebut.

“Mana ada saya menjamin pelaku bebas. Bagaimana bisa anggota dewan bisa menjamin bebasnya pelaku penganiayaan,” katanya.

Menurut Syahrul, bebasnya Mulatua Ritonga berdasarkan hasil musyawarah lembaga KPAID. Dengan alasan kemanusiaan karena pelaku memiliki lima orang anak, makanya hasil keputusan mengarah kepada pembinaan pelaku dengan diberi peringatan keras, apabila mengulangi perbuatannya selanjutnya akan dilimpahkan ke proses hukum.

“Saat itu, KPAID musyawarah, karena kemanusian si pelaku memiliki lima orang anak, maka hasilnya mengarah ke pembinaan. Pelaku diberi peringatan keras untuk tidak mengulangi perbuatannya,” terangnya.

Syahrul juga mengakui, dalam musyawarah tersebut, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kualuhhulu, juga menghadiri musyawarah tersebut. Namun, saat itu pihak Polsek tidak memiliki wewenang untuk menangani persoalan dimaksud selagi masih ditangani oleh lembaga KPAID. Tetapi, jika masalah itu akan diteruskan ke aparat penegak hukum, maka Polsek siap menanggapinya.

“Iya, ada orang Polsek. Saat itu, orang Polsek tidak bisa masuk selagi ditangani oleh KPAID, tetapi ketika nanti akan dilanjutkan ke proses hukum, maka mereka siap menanggapinya,” jelas politisi PAN tersebut. (TMD/Fachri)

Related posts

Leave a Comment