Jadi Tersangka Kasus Tanah Siosar, Projo Karo dan Masyarakat Desa Sukamaju Minta Perlindungan ke Ketua DPRDSU

Masyarakat Desa Sukamaju

topmetro.news – Masyarakat Desa Sukamaju didampingi Ketua Projo Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP meminta perlindungan hukum ke Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting, Rabu (5/5/2021).

Hal itu karena perasaan ‘dihantui’ ketakutan setelah dijadikan Polres Karo sebagai tersangka dalam kasus konflik tanah dengan PT BUK (Bibit Unggul Karobiotek) di Puncak 2000 Siosar Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

“Kami datang kesini untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada lembaga legislatif atas ditetapkannya dua orang masyarakat pemilik lahan di Puncak 2000 Siosar tersangka oleh Polres Karo, dengan tuduhan perusakan tanaman milik PT BUK,” ujar Lloyd Reynold Ginting didampingi warga Desa Sukamaju Simon Ginting, Elisabeth Melinda dan lainnya dihadapan Baskami Ginting.

Lloyd menambahkan, masyarakat pemilik lahan di Puncak 2000 Siosar juga merasa heran, atas penetapan dua warga jadi tersangka oleh Polres Karo. Yakni masing-masing Elisabeth Melinda dan Dahlia Br Munthe. Padahal yang mereka usahai lahan sendiri yang mereka beli sejak tahun 1980.

Tuduhan Perusakan Tanaman

Menurut Elisabeth Melinda, awal kejadian ini saat pihaknya sedang melakukan pembersihan dengan mentraktor lahannya seluas 5 hektar. Kemudian PT BUK mengadukan ke Polres Karo dengan tuduhan melakukan perusakan tanaman kopi dan sere di lahan HGU-nya.

Padahal menurut Elisabeth Melinda, pihaknya tidak ada merusak tanaman kopi dan sere, seperti tuduhan PT BUK. Karena lahan yang mereka traktor merupakan lahan kosong mereka sewa dari ibunya (Dahlia Munthe). Di mana Dahlia Munthe dapat beri kuasa dari Ratna Br Munthe mengelola seluas 5 hektar.

“Lahan yang Elisabeth Melinda kelola memiliki alas hak sesuai Akta Jual Beli (AJB) No. 76/1980 yang dikeluarkan Camat Tigapanah Liwan Tarigan selaku PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), atas nama Ratna Br Munthe. Sementara PT BUK yang mengaku memiliki Sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) Pertanian No. 1/1997 atas nama pengusaha Mujianto,” jelas Lloyd Ginting.

Akhirnya PT BUK melaporkan masyarakat ke Polres Karo dengan bukti lapor No. LP/822/XII/2020/SU/Res Tanah Karo, tertanggal 9 Nopember. Dengan tuduhan tindak pidana pengerusakan di areal HGU perusahaan. Kemudian Elisabeth Melinda dan Dahlia Munthe jadi tersangka. Menyusul kemudian penyitaan satu unit traktor milik warga Desa Sukamaju.

Atas dasar tersebut, Lloyd dan masyarakat Desa Sukamaju berharap kepada Baskami Ginting untuk menyelesaikan konflik tanah mereka dengan PT BUK. Antara lain dengan mengundang pihak-pihak yang terkait, guna menghindari konflik berkepanjangan di Puncak 2000 Siosar.

Menyikapi hal itu, Baskami berjanji untuk segera merekomendasikan kasus ini ke Komisi A DPRD Sumut guna menjadwalkan rapat dengar pendapat. Serta memanggil pimpinan PT BUK, Bupati Karo, Polres Karo, BPN Sumut dan Karo, Camat Tigapanah, Kades Kacinambun, dan Kades Sukamaju.

“Selain itu, kita juga berharap kepada Polres Karo untuk menunda sementara pemeriksaan terhadap masyarakat sebagai tersangka. Demi menjaga situasi kondusif di Puncak 2000 Siosar yang saat ini saling berseteru antara PT BUK dengan masyarakat sebagai pemilik tanah yang sah,” ujar Baskami.

reporter | Rafael M Putra Pinem

Related posts

Leave a Comment