Baru Setor Sabu ke ‘Toke’ Dibui 4 Tahun, Mahasiswa Kurir 2 Kg Ganja Diganjar 11 Tahun

Majelis Hakim PN Medan

topmetro.news – Suprianto alias Sipri (37), warga Jalan Rawe VII Lk IX Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan, menerima vonis 4 tahun. Majelis hakim PN Medan meyakininya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak menguasai narkotika Golongan I jenis sabu seberat 0,14 gram.

Selain itu, majelis hakim dengan ketua Dahlia Panjaitan, dalam persidangan secara video conference (vidcon), Jumat petang (7/5/2021), di Cakra 5 PN Medan, juga menghukum terdakwa membayar denda Rp800 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) satu bulan penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim dalam.amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan dakwaan pertama penuntut umum. Yakni tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I. Dengan dakwaan berdasarkan pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Suprianto, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melanggar pidana. Yakni, sebagaimana dakwaan kedua JPU dari Kejari Belawan terkait pidana Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika.

Selain itu, vonis majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan lalu Julita Purba menuntut terdakwa agar menjalani hukuman lima tahun penjara. Serta denda Rp800 juta subsidair enam bulan penjara.

“Baik penuntut umum maupun terdakwa memiliki hak tujuh hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut,” pungkas Hakim Ketua Dahlia.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa dibekuk aparat Reskrim Polsek Belawan saat melintas di Jalan Platina II, Lingkungan XI, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, kemudian didatangi petugas. Ketika digeledah, ditemukan sabu seberat 0,14 gram dan uang Rp50 ribu.

Dalam proses interogasi, terdakwa Suprianto mengatakan, baru saja menyetorkan uang ke ‘tokenya’ (pemilik sabu) bernama Giring. Tim polisi kemudian mendatangi kediaman Giring. Namun polisi tidak menemukan yang bersangkutan, sehingga kemudian masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Persidangan Ganja

Sebelumnya dalam persidangan lain di Cakra 3, mahasiswa perbankan di Medan Muhammad Fatli Gofiqi Hasibuan (26), warga Jalan Abri Gang Suryabakti, Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kena hukum 11 tahun penjara. Serta denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan penjara.

Majelis hakim dengan ketua Ali Tarigan, dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis daun ganja kering seberat 2 kg.

Vonis majelis hakim lebih ringan 4 tahun dari tuntutan JPU dari Kejati Sumut. Sebab pada persidangan lalu terdakwa kena tuntutan agar jalani pidana 15 tahun penjara. Serta denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Ali Tarigan, baik JPU maupun terdakwa menyatakan, pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding.

Dakwaan menyebutkan, Kamis (30/7/2020), terdakwa sebelumnya menerima dua bungkus ganja kering berisi 2 kg ganja dengan mentransfer uang Rp4 juta. Sedangkan sisanya Rp6 juta lagi akan ia bayarkan setelah laku terjual kepada seseorang bernama @mesias.

Terdakwa pun mengirimkan ganja tersebut ke salah satu jasa pengiriman barang di Jalan Sutomo Ujung Medan. Menjawab pertanyaan pegawai, terdakwa menyebut, paket tersebut berisi kopi. Petugas kepolisian yang mengetahui informasi itu kemudian meminta pegawai jasa pengiriman untuk menghubungi terdakwa.

Karena alamat penerima barang tidak diketahui, petugas langsung menangkap Fatli dan kemudian diinterogasi.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment