topmetro.news – Warga Desa Siborboron Kecamatan Sijampolang Humbahas menolak putusan PN Tarutung. Pihak pengadilan membacakan putusan itu, Jumat (18/6/2021), di Desa Siborboron Kecamatan Sijampolang Humbahas.
Ketika pembacaan putusan pengadilan berlangsung, masyarakat merangsek mendekati pembaca putusan. Kemudian massa menahan mobil pihak PN Tarutung dan anggota Koramil 05/Doloksanggul kewalahan menghadapi massa.
Namun anehnya, dalam pembacaan putusan tersebut, pihak PN Tarutung hanya dapat bantuan beberapa personil TNI. Tanpa melibatkanPolres Humbahas
Kericuhan pun tak terhindarkan, saat Panitera PN Tarutung tidak mau mendengar suara tokoh masyarakat setelah selesai membacakan putusan tersebut. Masyarakat pun terlibat saling dorong dengan panitera dan personil TNI.
Hal itulah yang memicu amarah tokoh masyarakat Desa Siborboron. Pasalnya, pembacaan Putusan PN Tarutung, menurut penilaian, banyak kejanggalan dan sarat kepentingan pribadi.
Kepemilikan Tanah
Tokoh masyarakat Desa Siborboron sekaligus BPD Desa Siborboron, Benget Simanullang mengungkapkan, keabsahan kepemilikan tanah tersebut. Menurutnya tanah yang diklaim oleh pihak penggugat adalah pemberian Marga Simanullang kepada tergugat.
“Yang mana baik penggugat maupun tergugat masih saudara,” terang Benget. Turut mendampingi Benget, Pj Kepala Desa Siborboron Jhon Pader Simanullang dan Saor Simanullang.
Selanjutnya Benget pun meminta kepada PN Tarutung untuk meninjau ulang (PK) putusan dari PN Tarutung. Sebab menurutnya, titik perkara berada di wilayah Desa Siborboron Kecamatan Sijampolang.
“Kami memiliki semua bukti-bukti mengenai seluruh tanah ini. Dari mulai surat kesepakatan, sertifikat dari BPN Humbahas, dan ketetapan dari Wedana Humbang. Serta bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan),” tambahnya.
Tak beberapa lama, mendengar adanya kericuhan, pihak Polres Humbahas dengan bantuan Polsek Doloksanggul turun ke lokasi eksekusi lahan. Tampak Kasat Reskrim AKP J Tarigan dan Kasat Intel Polres Humbahas menenangkan masyarakat. Serta mengajak masyarakat untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan.
Sebagai informasi, PN Tarutung mengeluarkan Surat Keputusan Eksekusi Lahan dengan No. W2. U6/626/HK. 02/6/2021 serta tertuang dalam Perkara Perdata No. 5/Eks/2020 jo. 24/Pdt G/2016/PN Trt, antara Manat Sibarani selaku pemohon, melawan Santaria Br Sihite.
reporter | AfG