topmetro.news – Persidangan No. Perkara 246/Pid.B/2021/PN.Stb terkait Pasal 242 dan dugaaan memberikan keterangan palsu dengan terdakwa Sri Bulana Br Sitepu dan dugaan memberikan keterangan palsu, Pasal 242 KUHP, No. Perkara 409/Pid.B/2021/PN.Stb, dengan terdakwa Rosmina Br Sitepu, lanjut dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dua persidangan yang selalu jadi buah bibir ini yang digelar secara bergantian, masing-masing terdakwa, yakni Sri Bulana Br Sutepu dan Rosmina dengan nomor perkara berbeda tersebut mendengarkan pembacaan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat Imelda SH. Kemudian, terdakwa Rosmina dengan JPU Viktor M.Simanjuntak SH MH, di Ruang Candra PN Stabat. Keduanya berlangsung, Selasa (5/10/2021).
Dalam persidangan pembacaan tuntutan dengan Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH MH, baik PH terdakwa, Yusfansyah Dodi SH, serta Hutri Lubis SH, serta terdakwa Sri Bulana, mendengarkan pembacaan amaran tuntutan oleh JPU Imelda.
“Terdakwa Sri Bulana terbukti secara sah melakukan tindak pidana dan memenuhi unsur hukum dalam Pasal 242 Ayat 1 memberikan kesaksian palsu. Sehingga membuat Susi Susanti dan saksi korban Arihta merasa dirugikan. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi. Selain itu terdakwa juga kooperatif dan sopan selama mengikuti persidangan. Untuk itu, JPU menjatuhkan tuntutan hukuman selama 6 bulan potong selama masa penahanan. Serta membayar ongkos perkara Rp5.000,” ujar Imelda.
Tuntutan Serupa
Sementara itu, dalam persidangan No. Perkara 409/Pid.B/2021/PN.Stb, dengan terdakwa Rosmina, JPU Viktor M Simanjuntak SH MH, amar tuntutannya tidak jauh berbeda dengan tuntutan untuk terdakwa Sri Bulana.
“Terdakwa Rosmina Br Sitepu terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Dan memenuhi unsur hukum dalam Pasal 242 Ayat 1. Yakni memberikan kesaksian palsu dalam persidangan yang dipimpin Edi Siong. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu terdakwa juga kooperatif dan sopan selama mengikuti persidangan. Untuk itu, JPU menjatuhkan tuntutan hukuman selama 6 bulan potong selama massa tahanan. Serta membayar ongkos perkara Rp5.000,” ujar Viktor.
Selanjutnya, usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim memberikan tenggangwaktu 1 minggu kepada PH terdakwa Sri Bulana, yakni Yusfansyah Dodi SH serta Hutri Lubis SH, serta PH terdakwa Rosmina, Edi Perwira Ginting SH MH, untuk menjawab dan menyampaikan (pledoi) secara tertulis pada persidangan berikutnya.
Sidang Pasal 242 tersebut akan berlanjut pada, Selasa (12/10/2021) pekan depan.
reporter | Rudy Hartono
