Simpan Sabu 10,80 Gram, Warga Sergai Diringkus Polres Tebing Tinggi

simpan sabu

topmetro.news – Tim Rajawali Bersinar Personil reserse narkoba Polres Tebing Tinggi, kembali mengungkap dan menangkap seorang pria pelaku karena simpan sabu, berinisial IS alias Imam (32), warga Dusun V Simalas, Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto membenarkan dan menceritakan kronologis penangkapan pelaku IS, pelaku ditangkap polisi di dalam rumahnya hari Jumat tanggal(15/10) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam kamar pelaku ditemukan 10 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang memiliki berat kotor 10,80 gram dan berat bersih 7,62 gram,” ujar Agus Arianto dalam keterangan pers yang diterima Senin (18/10).

Disebutkan, dari hasil interogasi awal di tempat kejadian, di depan petugas pelaku mengakui barang bukti sabu tersebut adalah miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke mako satres narkoba Polres Tebingtinggi.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan, atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasubbag Humas.

Reporter | Erwan

Related posts

Leave a Comment