topmetro.news – Keadilan itu bukan hanya hak korban. Melainkan juga hak tersangka dan negara menjamin itu. Selain itu, undang-undang juga telah mengatur semuanya secara rinci tentang hak, kewajiban, dan kewenangan Polri serta Aparat Penegak Hukum lainnya. Hal itu demi menjamin keadilan bagi semua lapisan masyarakat.
Hal itu disampaikan salah seorang pengamat hukum, sekaligus advocat dari PPKHI Binjai-Langkat, Harianto Ginting SH (foto), kepada topmetro.news, Selasa (9/11/2021).
“Dan bagaimana keadilan itu dapat terwujud bila masih banyak terdapat oknum-oknum penyidik yang tidak memiliki integritas serta pemahaman yang mumpuni dalam menjalankan tugas dengan tetap menjaga hak para pihak secara profesional. Karena sering terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kesalahan dalam penetapan tersangka, pasal dan lain sebagainya. Karena pidana itu seharusnya tidak hanya dilihat dari unsur formil semata. Dan juga harus teliti dalam menilai unsur materilnya,” terangnya.
Dan lebih dalam lagi, tambah Harianto Ginting, penyidik harus cermat dalam menilai sebab dan akibat di dalam perkara yang mereka tangani. “Karena bila penyidik salah dalam melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, maka akan mengakibatkan kerugian. Bukan hanya bagi tersangka yang sudah terlanjur ditahan, atau efek sosial dan lain sebagainya. Namun kerugian juga bagi korban,” katanya.
Lebih parahnya lagi, lanjutnya, bila terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan kemudian menuntut kerugian sebagaimana diatur dalam KUHAPidana
Pasal 97 (1). Di mana pasal ini menjelaskan, bahwa seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila pengadilan memutus bebas atau putus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dampak Terdakwa Bebas
Tidak terpungkiri, lanjutnya, jika pengadilan memutus bebas terdakwa, hal ini akan lebih berat lagi. Karena dengan otomatis bisa merugikan negara dan institusi khusus, hanya karena penyidik tidak teliti dalam menangani perkara.
“Dan posisi advokat juga sebagai penasihat hukum (PH) bagi tersangka maupun korban, sangat penting dalam penanganan perkara. Jadi bukan malah dianggap sebagai lawan oleh penyidik. Karena advokat juga dapat membantu meningkatkan kualitas perkara tersebut. Atau mungkin juga dapat membantu menyelesaikan perkara tanpa harus berlanjut ke persidangan. Sebagaimana Surat Edaran Kapolri tentang Restoratif Justice,” urainya.
Menurutnya ini penting, karena boleh dikata ‘tidak ada putusan pengadilan yang benar-benar adil untuk semua orang’. “Maka musyawarah adalah suatu cara yang paling mendekati rasa keadilan bagi semua pihak,” tandasnya.
reporter | Rudy Hartono