topmetro.news – Bupat Karo Cory S Sebayang mengatakan, Kabupaten Karo ditetapkan sebagai salah satu daerah inovatif di Indonesia.
Hal itu sesuai dengan ketetapan Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia No. 002.6-5848 tahun 2021 untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota se-Indonesia tertanggal 23 Desember 2021.
Dalam penilaian Kemendagri RI, Kabupaten Karo masuk dalam kategori membanggakan sebagai daerah inovatif dan berada di urutan 67 dari total 415 kabupaten di Indonesia. Skor indeks inovasi daerah Kabupaten Karo dengan nilai 53,24 dengan predikat Inovatif.
Bupati Karo, Cory S Sebayang mengungkapkan penegasan itu melalui Kadis Kominfo Karo Drs Jhonson Tarigan lewat relisnya, Senin (10/1/2022), di Kabanjahe.
Hasil yang membanggakan tersebut, tambahnya, tidak datang dengan instan. Tapi melalui proses dan kerja keras, dedikasi, dan kinerja banyak pihak lintas instansi.
“Indeks inovasi daerah adalah sistem pengukuran dan penilaian terhadap penerapan pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” sebutnya.
Ditambahkan Kadis Kominfo, satuan pemerintahan daerah diurai menjadi dua variabel. Yakni, institusi serta sumber daya manusia (SDM) dan penelitian.
Menurut Tarigan, pencapaian dari Pemkab Karo utamanya dalam pelayanan publik. Mampu adabtif di tengah Pandemi Covid-19 dengan pengaplikasian teknologi dan informasi yang ada saat ini.
“Pemkab Karo terus meningkatkan terobosan dan inovasi dalam kinerja dan pelayanan publik berbasis tekhnologi informasi, yang mengedepankan hasil kreativitas. Baik dalam bentuk inovasi tata kelola pemerintahan daerah, inovasi pelayanan publik, dan inovasi daerah lainnya. Sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” tuturnya.
Inovasi tersebut telah menjadi aspek utama dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini untuk memenuhi amanat Peraturan Bupati Karo No. 30 Tahun 2019 tentang gerakan satu instansi pemerintah satu inovasi setiap tahun.
reporter | Rafael M Putra Pinem