topmetro.news – JPU dari Kejari Belawan kembali menghadirkan tiga saksi dari perbankan dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Halim alias A Kim yang melibatkan istrinya, Erlin Wijaya alias Aling (berkas penuntutan terpisah), Kamis (13/10/2022), di Cakra 4 PN Medan.
Kehadiran kembali Jhohan (Bank Permata), Go Thian Hock (Manajer Oversea – Chinese Banking Corporation Nilai Inti Sari Penyimpan/OCBC NISP), dan Juliana (staf di Bank Central Asia/BCA) guna menyampaikan alat bukti aliran dana berapa transferan atau setoran uang dari A Kim ke istrinya, terdakwa Erlin Wijaya atau sebaliknya.
Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Tiares Sirait (sementara menggantikan Ulina Marbun-red) saksi Go Thian Hock menerangkan, Erlin Wijaya ada menyetorkan uang tunai ke NISP. Di antaranya tertanggal 31 Agustus 2019.
“Ada dua kali menyetorkan uang dari Halim ke Erlin Yang Mulia. Pembukaan rekening Erlin 20 April 2018. Setoran awal Rp100 juta. Transfer ke Halim di Bank BCA,” urainya.
Tutup Rekening
Namun 20 April 2021, Erlin melakukan penutupan rekening. “Itu hak nasabah,” timpalnya menjawab salah seorang tim penasihat hukum (PH) kedua terdakwa.
“Di bank saudara atau aturan di perbankan, bolehkah rekening nasabah diblokir sebelum disangkaan atau didakwa dalam dugaan adanya peristiwa pidana?” cecar PH.
Saksi pun menimpali, boleh. Bila ada misalnya ada permohonan resmi dari aparat penegak hukum maupun atas penetapan dari pengadilan.
Di bagian lain menjawab pertanyaan anggota majelis hakim Khamozaro Waruwu, saksi menjelaskan, dana terdakwa yang sempat diblokir/disita penyidik, di antaranya mata uang asing dan kemudian dikonversi ke mata uang rupiah.
Dalam kesempatan tersebut saksi Juliana juga memperlihatkan sejumlah alat bukti aliran dana maupun setoran terdakwa Erlin Wijaya di Bank BCA. Yakni, periode tahun 2019 hingga 2020.
Sesuai ketentuan, tegasnya, setoran dana sebesar Rp100 juta, umumnya ada pertanyaan dari mana asalnya.
Sementara untuk saksi lainnya Jhohan tidak mengetahui soal aliran dana para terdakwa yang hadir secara virtual tersebut.
Hanya saja ia menerangkan bahwa terdakwa A Kim pernah mengajukan pinjaman di Bank Permata. Jaminannya (agunan) ruko di Jalan Palangkaraya. Namun kemudian berakhir dengan kredit macet.
Sidang pun berlanjut pekan depan.
Kasasi Penipuan
Usai persidangan tim JPU dengan ‘motornya’, Fransciskawati Nainggolan, Bastian Sihombing, dan Daniel Surya Partogi mengatakan, perkara awal terpidana Halim alias A Kim, telah berkekuatan hukum tetap. Alias inkracht.
Warga Jalan Platina Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan/Komplek Griya Marelan J-3, Lingkungan 34, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan itu dinyatakan terbukti bersalah. Yakni terkait pengambilan kacang-kacangan dari saksi korban Daniel Rachmat, pemilik CV Agro Makmur Jaya, Agustus 2019 lalu. Namun tidak ada penyetoran hasil penjualannya kepada konsumen.
“Oktober 2020 lalu telah keluar putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, menguatkan putusan majelis hakim pada PN Lubukpakam. Terpidana diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan divonis 3 tahun penjara. Jadi yang barusan perkara TPPU-nya. Sejumlah dana yang mengalir ke istri terpidana patut diduga dari hasil tindak pidana,” urai jaksa berparas jelita itu.
Halim alias A Kim dan istrinya, Erlin Wijaya alias Aling masing-masing kena jerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 3 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Atau kedua, Pasal 4 jo. Pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Atau ketiga, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
reporter | Robert Siregar