Dugaan Penggunaan Galian C tanpa Izin, Kapoldasu Diminta Turunkan Tim ke PT Jaya Konstruksi

topmetro.news - Pihak kontraktor pengerjaan Jalinsum di Kabupaten Madina, PT Jaya Konstruksi kuat dugaan menggunakan galian C tanpa Izin, yang berasal dari Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot.

topmetro.news – Pihak kontraktor pengerjaan Jalinsum di Kabupaten Madina, PT Jaya Konstruksi kuat dugaan menggunakan galian C tanpa Izin, yang berasal dari Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot.

Penggunaan galian C tanpa izin oleh PT Jaya Konstruksi disinyalir telah melanggar UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batabara. Di mana dalam Pasal 161 ada ketentuan pidana bagi pengguna bahan galian yang berasal dari kegiatan ilegal.

Di mana izi dari UU itu antara lain, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana maksud Pasal 35 Ayat (3) Huruf c dan Huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Beranjak dari bunyi Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 di atas kuat dugaan PT Jaya Kontruksi di Kabupaten Mandailing Natal dapat terkana pidana. Karena ada dugaan kuat telah menggunakan material galian C dari hasil kegiatan penambangan tidak memiliki izin.

Sikap Tegas

Menanggapi hal ini, Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian Sumatera Utara (Jampi Sumut) Zakaria Rambe SH, Selasa (31/1/2023), mendesak Kapolda Sumut menurunkan tim untuk menutup dan menghentikan kegiatan eksplorasi tanpa izin di Kabupaten Mandailing Natal.

“Wewenang penerbitan izin galian C merupakan tanggungjawab pemerintah pusat dengan adanya rekomendasi dari pemerintah provinsi. Dengan tidak adanya izin dari perusahaan ini, maka sangat merugikan bagi pemerintah daerah yang kekayaan alamnya terpakai untuk keuntungan perusahaan tersebut,” tegasnya.

“Apalagi kita mengetahui bahwa perusahaan galian C itu salah satu perusahaan yang menyumbangkan bahan baku untuk proyek multiyears pembangunan jalan antara Padang Sidempuan dengan perbatasan Sumatera Barat. Sudah seharusnya Polda Sumut ambil tindakan tegas untuk pelaku-pelaku perusahaan yang menjadi perusak lingkungan,” lanjut Zakaria.

Selain Polda Sumut, katanya lagi, pemerintah daerah yang wilayahnya jadi lahan eksplorasi ilegal juga harus bersikap tegas. “Walaupun izin mereka tidak bisa mengeluarkan, tetapi pemerintah daerah mendapatkan kompensasi dari pengerukan sumber daya alam,” sebut Penasehat Komunitas Advokat Alumni UMSU itu

Zakaria juga menambahkan, Pemkab Madina harus juga bisa tegas. “Tindak dan tutup perusahaan itu. Banyak kerugian pemkab. Selain lingkungan yang rusak, bisa-bisa berefek ke bencana alam untuk daerah tersebut,” tandasnya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment