Kasus Anak Jokowi, Wakapolri Nilai tak Punya Unsur Pidana

kaesang jokowi

TOPMETRO.NEWS – Wakapolri Komjen Syafruddin memastikan laporan Kaesang Pangarep tidak bisa diproses lebih lanjut.

Hal ini karena diduga kuat tidak ada unsur pidana dalam pelaporan terkait ujaran kebencian itu.

“Aduh itu mengada-ada aja itu,” ujar Wakapolri Komjen Syafruddin usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Kamis (6/7).

Lantaran laporan yang dianggap mengada-ada itu, polisi tidak akan memproses lebih lanjut kasus itu.

Dia memastikan laporan atas dasar dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-undang informasi dan transaksi elektronk itu tidak terpenuhi.

“Enggak ada kaitannya sama sekali. Enggak ada unsurnya itu,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan TOPMETRO.NEWS, putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep mendadak jadi topik perbincangan. Pasalnya, dia baru saja dilaporkan oleh seorang bernama Muhammad Hidayat Simanjuntak ke Polres Bekasi Kota.

Laporan itu terkait dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian pada video blog (vlog) miliknya berjudul #BapakMintaProyek. Bahkan si pelapor pun, Muhammad Hidayat Simanjuntak mendadak tenar.(tmn)

Related posts

Leave a Comment