Operasional Angkutan Barang Dibatasi Pemerintah

Pemerintah Pusat akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan jam operasional armada pengangkut logistik. Pembatasan akan berlaku pada jalur yang padat kendaraan pemudik pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

topmetro.news – Pemerintah Pusat akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan jam operasional armada pengangkut logistik. Pembatasan akan berlaku pada jalur yang padat kendaraan pemudik pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumatera Utara (Sumut) Agustinus, mengatakan bila SKB itu sudah ditandatangani oleh pihak terkait, maka Dishub Sumut akan mengadopsi untuk diterapkan di Sumut saat arus mudik Lebaran ini.

“Mau kita buat semacam yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan. Di level Pemerintah Pusat ada SKB, Polri, Kemenhub, stekholder lain,” kata Agustinus kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Agustinus mengungkapkan SKB tersebut, baru sebatas konsep. Tapi, dalam waktu dekat akan ditandatangani dan langsung disampaikan kepada masing-masing provinsi di Indonesia untuk diterapkan di masing-masing wilayah nantinya.

“Kita adopsi seperti itu. Seperti Nataru kemarin. Cuma tunggu dulu. Karena tingkat pusat konsep, belum ditetapkan. Kami akan ikuti, jam dan harinya kita ikuti seperti di pusat nantinya. Rapat terakhir Kemenhub belum tandatangani SKB,” ujarnya.

Agustinus menjelaskan SKB bukan meniadakan jam operasional angkutan logistik. Namun, pembatasan jam operasionalnya. Karena akan menjadi prioritas kendaraan bermotor pengangkut pemudik, seperti bus hingga mobil pribadi.

“Untuk mobil barang (logistik), belum ada putusan. Memang rencananya prioritas untuk angkutan penumpang, baik itu bus atau mobil pribadi. Untuk truk, diskusi kami, di lapangan utamakan mobil penumpang, karena untuk mobilisasi mudik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Agustinus mengungkapkan Dinas Perhubungan Sumut bersama Direktorat Lalulintas Polda Sumut serta stekholder terkait, akan melakukan persiapan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat, yang akan melakukan mudik Lebaran nantinya.

“Ada pembatasan angkutan barang untuk ruas-ruas jalan kita. Lagi kita persiapkan seperti Natal dan Tahun Baru kemarin. Kita batasi angkutan barang,” sebutnya.

Permenhub

Agustinus menjelaskan di Sumut sudah ada sejumlah ruas jalan masuk pembatasan jam operasional angkutan logistik. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo Nomor 052 (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar-Parapat.

“Sabtu-Minggu, hari libur nasional dan Hari Besar Keagamaan, secara otomatis langsung bisa berlaku. Kita lakukan pemetaan. Untuk ruas jalan lain perlu ini. Seperti ruas Parapat ke atas. Banyak juga angkutan kayu dari arah Humbanghasundutan dan ruas jalan lainnya,” pungkasnya.

Penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment