Peristiwa Berdarah Antar PUK FSPTI-KSPSI PT LNK Tanjung Keling, Sejarahta Sembiring Sesalkan Polsek Salapian Dinilai Tidak Tegas

Peristiwa Berdarah Antar PUK FSPTI-KSPSI PT LNK Tanjung Keling, Sejarahta Sembiring Sesalkan Polsek Salapian Dinilai Tidak Tegas

 ktopmetro.news – Polres Langkat Polda Sumut berhasil mengamankan DAB alias Tarkul (34) terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan berinisial DAB Alias Tarkul (34) warga Tanjung Keliling Kecamatan Salapian, Kabupten Langkat Sumatera Utara, pada Selasa (16/5/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Pengungkapan kasus penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal itu berlangsung kurang dari 1×24 jam oleh Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran Krisnadhita Marissing STK SIK MH dan Kanit Pidum Iptu Herman F Sinaga SH MH beserta tim Opsnal berhasil mengamankan DAB Alias Tarkul atas tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan korban Hendra Ginting (34) meninggal dunia.

Hal tersebut Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH sampaikan. Melalui Plh Kasi Humas AKP Yudianto kepada awak media pada Rabu (17/5/2023) siang.

Dalam keterangnya Plh Kasi Humas menyampaikan, atas peristiwa tersebut korban (Hendra Ginting) mengalami luka bacok di wajah, tangan kanan dan tangan kiri. Hingga luka robek di bagian perut sebelah kanan berkisar 3 cm.

Adapun kronologi kejadian perkara menurut versi pihak pelapor, pada Selasa (16/5/2023) sekira pukul 17:00 WIB. Pelapor yang sedang bekerja di parkiran pabrik kelapa sawit PT LNK Tanjung Keliling mendapat kabar dari Rosliana br Sembiring yang mengatakan jika keponakannya di bacok orang.

Selanjutnya pelapor langsung menuju ke TKP, tetapi tidak menemukan korban hanya melihat ceceran darah. Kemudian pelapor pun bertanya kepada rekannya yang berada di lokasi bernama Tolek perihal keberadaan keponakannya.

“Dimana korban ini Bang,” ujarnya yang dijawab Golek sudah dibawa ke Puskesmas Tanjung Langkat.

Setelah mendapat informasi tentang keberadaan korban, pelapor menuju Puskesmas Tanjung Langkat. Namun sesampainya di lokasi korban ternyata sudah di rujuk ke RS Delia di Kecamatan Selesei.

Lakukan Pelaporan

Sekira pukul 21.00 WIB, keponakan pelapor yang bernama Fran Surbakti menjelaskan bahwasanya korban (Hendra Ginting) sudah meninggal dunia. Kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Salapian.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Salapian membawa korban ke RS Bhayangkara Medan guna melakukan otopsi.

Terpisah, Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI-KSPSI) Kabupaten Langkat, Sejarahta Sembiring membenarkan peristiwa penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia antara anggota Rizal Ketua PUK FSPTI-SPTI Tanjung Keliling naungannya dengan kelompok Ketua PUK FSPTI-KSPSI Heri versi Edi Bahagia.

Sejarahta menjelaskan jika apa yang anggotanya lakukan tersebut merupakan upaya membela diri.

“Sebenarnya jika kelompok PUK Edi Bahagia legowo atas penyerahan tanggungjawab PUK di PT.LNK Tanjung Keliling tersebut. Sebab, Heri sebelumnya berkata jika memang PUK FSPTI-KSPSI pimpinan saya (Sejarahta Sembiring-Red) yang resmi tercatat di Disnaker Langkat, Heri bersedia mundur dan menyerahkan tanggungjawab PUK di PT. LNK kepada kami. Sehingga, kita sepakat bersama-sama mendatangi dan menanyakan langsung kepada Disnaker Langkat siapa yang resmi dan tercatat,” terang Sejarahta.

Saat ke Kantor Disnaker Langkat tempohari, sambung Sejarahra, turut hadir dan menyaksikan Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Salapian, Ketua PUK versi Edi Bahagia. Yakni Heri dan Ketua PUK FSPTI-KSPSI yang masing-masing mengajak serta anggota dan pengurus organisasi.

Di hadapan perwakilan PT. LNK Tanjung Keliling, para saksi dan PUK kedua belah pihak, Disnaker Langkat menjelaskan jika yang tercatat di Disnaker Langkat dan Kementrian Tenaga Kerja RI adalah FSPTI-KSPSI di bawah Ketua Sejarahta Sembiring.

“Namun, pada perjalanannya, pihak kelompok Heri seperti tidak terima dan terus berupaya untuk merebut kembali dan mengganggu PUK kita,” terangnya.

Tapi anehnya, sambung Sejarahta, seharusnya pihak Polsek Salapian harus lebih tegas menyikapi permasalahan PUK di PT.LNK Tanjung Keliling.

Merasa Keberatan

“Karena baik Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Salapian sudah mengetahui PUK mana yang resmi. Tapi mengapa juga harus mediasi pembagian kewenangan pekerjaan antara PUK SPTI 73, PUK pihak Heri dan PUK Rizal. Ya sudah jelas kita keberatan,” jelas Sejarahta.

Puncaknya, lanjut Sejarahta, pada hari Selasa (16/5/2023) saat Ketua dan Anggota PUK di bawah naungannya pulang kerja, ternyata kelompok PUK Heri sudah menunggu di sebuah warung.

“Dari keterangan para saksi anggota kita, kelompok Heri terlebih dahulu coba mencegat anggota kita sembari membawa parang. Bahkan anggota kita bernama Tarkul yang ditetapkan sebagai terduga pelaku sebenarnya yang dibacok lebih dulu beberapa kali. Anggota kita saat itu baru pulang kerja hanya 4 orang dan kelompok Heri membawa senjata tajam jumlahnya belasan orang. Namun ternyata terduga pelaku tidak mengalami luka dan kemudian membalas dengan sabetan parang kepada korban,” tuturnya.

Usai kejadian, anggota PUK pimpinan Rizal kemudian berinisiatif membawa korban ke Puskesmas Tanjung Keliling.

“Tapi, kita tetap hormati dan hargai apa yang Polisi lakukan saat ini. Kita percayakan kepada Polisi penanganan kasusnya,ita sepakat harus terus menjaga kekondusifan wilayah Kabupaten Langkat. Kita juga tidak pernah menginginkan peristiwa seperti ini terjadi. Karena kita tetap berpegang kepada hukum, UU dan legalitas organisasi,” ujar Sejarahta di Polres Langkat, Jum’at (19/5/2023) sekira pukul 01.30 WIB di dampingi kuasa hukumnya Harianto Ginting AMd SH CPM.

Kronologis

Sebelumnya, dari keterangan yang diperoleh awak media dari Humas Polres Langkat menjelaskan bahwa kronologis penangkapan terduga pelaku bermula pada hari Selasa (16/5/2023) sekira pukul 22.00 WIB, Tim Sat Reskrim dipimpin Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran Krisnadhita Marissing, STK SIK MH dan Tim Opsnal Pidum dipimpin Kanit Pidum Iptu Herman F Sinaga SH MH telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku DAB alias Tarkul.

Menurut Polisi, terduga pelaku di tangkap saat berada di sebuah rumah milik temannya di Kota Binjai . Kemudian di bawa ke Polres Langkat untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Sehingga mengalami luka berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju berwarna Hitam yang berlumuran darah, 1 potong celana pendek warna Biru, 1 bilah parang bergagang kayu dan 1 potong baju kaos warna Ungu.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment