topmetro.news – Sekelompok masyarakat mengatasnamakan mahasiswa dan organisasi profesi pekerja SPSI-SPTI versi Mbelin Brahmana melakukan aksi berbau ‘intervensi’ kepada PN Stabat menjelang sidang pembacaan vonis terdakwa Terbit Rencana Peranginangin (TRP), Selasa (25/6/2024).
Sama dengan kelompok ormas PP sebelumnya, kelompok yang membawa-bawa nama organisasi SPSI-SPTI ini memuji-muji mantan Bupati Langkat TRP sebagai tokoh yang anti dengan narkoba.
Mereka mengklaim jika saat TRP sebelum ditahan dalam sel, di wilayah Kabupaten Langkat tidak ada bandar narkoba menyebarkan barang haram tersebut.
“Hanya Pak Terbit Rencana yang memang antinarkoba di Kabupaten Langkat. Saat ini, selama Pak Terbit Rencana di dalam penjara, peredaran narkoba sudah seperti menjual kacang goreng. Jadi, kami minta agar Pengadilan Negeri Stabat mempertimbangkan dan harus mengambil keputusan yang benar-benar adil untuk Pak Terbit Rencana PA,” teriaknya.
Apalagi, katanya, selama persidangan tidak ada seorang pun saksi yang mengatakan Terbit Rencana PA terlibat langsung dalam penyiksaan dan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Jadi, kami minta agar Pengadilan Negeri Stabat bersikap adil sebagaimana fakta persidangan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun,” ujarnya.
Aksi yang mendapat pengawalan dari personil jajaran Polres Langkat tersebut berjalan tertib. Namun, petugas Unit Lalulintas sempat mengatur dan mengalihkan kendaraan yang akan melintas dari depan Kantor PN Stabat.
Usai menyampaikan orasinya, pihak PB Stabat difasilitasi pihak kepolisian meminta agar pihak aksi mengirimkan perwakilannya untuk masuk ke dalam Gedung PN. Entah apa yang diputuskan dan dibicarakan saat perwakilan massa diundang masuk. Dalam hal ini, pihak PN Stabat tidak pernah mejelaskan kepada awak media.
Namun, perwakilan massa melalui Agung Permana Putra menjelaskan, bahwa poin hasil pembicaraan dengan pihak PN ada dua. Yakni terkait operasional Pabrik Kelapa Sawit yang saat ini disegel oleh Polda Sumut dan mengenai permintaan LPSk untuk jaminan ‘restitusi’ para korban TPPO.
“Untuk Pabrik Kelapa Sawit, pihak PN menyampaikan akan berupaya memusyawarahkannya apakah bisa beroperasi saat vonis nanti. Selain itu, tuntutan kedua terkait vonis, pihak PN Stabat berjanji akan mengambil keputusan yang seadil-adilnya dalam kasus TRP,” ujar Agung.
Terpisah, Kuasa Hukum DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Langkat Harianto Ginting SH MH, mempertanyakan pihak Polres Langkat tidak mengambil sikap terkait penggunaan atribut dan logo resmi milik F.SPTI-K.SPSI pimpinan Surya Bakti Batubara yang masih digunakan kelompok SPTI-SPSI pimpinan Mbelin Brahmana dalam aksi depan PN Stabat.
“Aneh juga sih. Kenapa pihak polres tidak menangkap koordinator dan orang-orang yang mengenakan seragam milik F.SPTI-K.SPSI. Kita sebelumnya sudah melaporkan secara resmi terkait penggunaan atribut dan logo itu ke Polres Langkat,” ujar pengacara yang dikenal Bang Ginting ini.
reporter | Rudy Hartono

