topmetro.news – Kasus dugaan merugikan pendapatan negara melalui korupsi SDA (sumber daya alam) serta berdampak kerusakan lingkungan hidup, dengan terlapor PT Jui Shin Indonesia (JSI), tetap jadi perhatian Kejati Sumut, yang semaksimal mungkin akan memprosesnya.
“Suratnya (laporan pengaduan) sudah di Pidsus (Kejati Sumut). Sedang ditelaah, dipelajari secepatnya. Kami sudah semaksimal mungkin bekerja,
membaca juga. Kita berdasarkan fakta-fakta. Bukan berarti kami tidak mau tahu dengan laporan itu,” kata Juliana Sinaga selaku jaksa di Kejati Sumut yang piket saat itu di Ruang PTSP, Kamis (11/7/2024).
Ia menyampaikan hal tersebut menjawab pertanyaan wartawan, mengapa kasus laporan terhadap PT JSI terkesan lama prosesnya di Kejati Sumut. Sehingga wartawan pun menanyakan, apakah ada dugaan kongkalikong, sehingga proses kasusnya lama?
“Jangan berfikir seperti itu. Surat-surat banyak juga yang masuk. Bukan surat ini aja. Pasti ini saya sampaikan juga kepada pimpinan (Kajati Sumut). Bukan berarti (Kejati Sumut) mau melama-lamakan. Gak ada seperti itu,” jawabnya.
“Setelah dipelajari. Apa hasilnya, nanti tim yang mengetahui. Bahwa surat sudah di Pidsus (Kejati Sumut) dipelajari dan ditelaah,” terang Juliana Sinaga, seraya menambahkan, bahwa Aspidsus Kejati Sumut saat ini adalah Iwan Ginting.
Lebih jauh wartawan menanyakan seputar informasi, soal dugaan ada oknum jaksa yang malah ‘berteman’ (dengan PT JSI) setelah menyelidiki kasus ini, Juliana mengatakan, agar jangan menduga-duga.
“Kita gak boleh seperti itu. Kita gak boleh suudzon dengan orang. Kita sudah percayakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumut untuk menelaah. Percayakan lah kepada jaksa yang bersangkutan menyelesaikan perkara ini. Mudah-mudahan secepatnya diungkap sampai selesai. Kita harus hati-hati dalam persoalan hukum ini,” tutup Juliana Sinaga.
Kronologi
Kasus ini berawal dari lahan milik Sunani sekitar 4 hektar di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, di mana pasir kuarsa di dalamnya dicuri dan sekaligus merusak lahan tersebut.
Lalu, korban (Sunani), menggandeng pengacara kondang Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA melapor ke Polda Sumut. Sedangkan atas dugaan adanya kerugian pendapatan negara dan aroma korupsi, anak Sunani bernama Adrian Sunjaya melapor ke Kejati Sumut, Kejagung, dan KPK, tetap didampingi Dr Darmawan Yusuf.
PT JSI sendiri dengan dirut bernama Chang Jui Fang, berkerjasama dengan PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) dalam aktivitas memenuhi kebutuhan bahan baku produksi keramik. Di mana Chang Jui Fang juga sebagai salah satu pemilik saham PT BUMI, dengan jabatan komisaris utama
PT BUMI banyak melakukan penambangan pasir kuarsa di Kabupaten Batubara, seperti di Desa Gambus Laut. Di mana dalam berita sebelumnya, sebagaimana informasi dari Inspektur Tambang, ternyata beroperasi hingga ke luar koordinat sebagaimana izinnya.
Tuduhan merugikan pendapatan negara itu adalah berdasarkan dugaan, bahwa PT BUMI melakukan penambahan di luar wilayah izin. Karena itu, maka ada dugaan juga, bahwa PT BUMI dengan komutnya Chang Jui Fang, telah ‘mengemplang’ pajak ke negara dalam jumlah besar. Selain itu perusahaan tersebut juga diduga melawan hukum dengan tak pernah melakukan reklamasi dan pascatambang, sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kemudian menanggapi dugaan bahwa perusahaan akan menumbalkan pekerja lapangan untuk ‘menyelamatkan’ pimpinan dari jeratan hukum, pengacara Dr Darmawan Yusuf menegaskan, itu adalah tindakan salah.
“Mana bisa perusahaan hanya buang badan ke karyawannya. Dalam konteks korporasi, ada doktrin ‘Vicarious Liability’. Apabila seseorang agen atau pekerja korporasi bertindak dalam lingkup pekerjaannya dan dengan maksud untuk menguntungkan korporasi melakukan suatu kejahatan, maka tanggung jawab pidananya dapat dibebankan kepada perusahaan,” jelasnya.
“Dengan tidak perlu mempertimbangkan apakah perusahaan tersebut secara nyata memperoleh keuntungan atau tidak, atau apakah aktivitas tersebut telah dilarang oleh perusahaan atau tidak,” tetang Dr Darmawan Yusuf.
Ekscavator PT JSI
Terkait laporan Sunani di Polda Sumut, melalui Ditreskrimum, dua unit alat berat ekscavator PT JSI sudah disita. Lalu terhadap Chang Jui Fang sudah diterbitkan surat jemput paksa, karena dua kali dipanggil selalu mangkir. Tetapi sampai saat ini jemput paksa belum terlaksana.
Sementara Chang Jui Fang sendiri selalu diam ketika dikonfirmasi melalui selulernya, termasuk soal tuduhan melarikan diri ke luar negeri. Sehingga sejumlah wartawan pun berusaha mendatangi langsung ke kediamannya di Jalan Walet 4, Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.
Ternyata sampai di sana, didapat lagi informasi, Chang Jui Fang (56), memang ke luar Indonesia, disebut -sebut ke Negara Tiongkok. Pihak RW Kapuk Muara juga mengatakan, Chang Jui Fang memang penduduknya dan saat ini banyak yang mencarinya.
Dikonfirmasi kepada pria yang namanya beberapa kali disebut oleh Chang Jui Fang, yakni Haposan, yang bersangkutan menjawab, bahwa pimpinannya itu memang sedang ada perjalanan bisnis ke luar negeri. “Pimpinan kami memang sdg ada business trip ke luar negeri….kira kira apa yg ingin di tanyakan atau sampaikan??” tulis Haposan di chat WA-nya.
Namun Haposan tetap belum menjawab soal apa alasan Chang Jui Fang selalu mangkir atas panggilan Polda Sumut.
berbagai sumber