Ratu Entok Jadi Tersangka, HBB Batalkan Rencana Aksi, Akan Kawal Proses Hukum

Pasca-penetapan Ratu Thalisa alias Ratu Entok menjadi tersangka UU ITE, Selasa (8/10/2024), oleh Polda Sumut, maka HBB (Horas Bangso Batak) pun membatalkan rencana aksi demo, yang seyogyanya mereka langsungkan pada Hari Rabu, 9 Oktober 2024.

topmetro.news – Pasca-penetapan Ratu Thalisa alias Ratu Entok menjadi tersangka UU ITE, Selasa (8/10/2024), oleh Polda Sumut, maka HBB (Horas Bangso Batak) pun membatalkan rencana aksi demo, yang rencananya mereka langsungkan padca hari Rabu, 9 Oktober 2024.

Pembatalan rencana aksi tersebut diumumkan langsung oleh Ketua DPD HBB Sumut Tomson Marisi Parapat SH, Selasa (8/10/2024).

“Sehubungan dengan ditangkapnya Ratu Entok,maka dengan ini kami memberitahukan kepada seluruh anggota HBB, aksi damai besok, Rabu, 9 Oktober 2024 di Polda Sumut, resmi dibatalkan. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Terimakasih,” sebut Tomson dalam maklumatnya, yang kemudian langsung disebarkan Divisi Humas Hendri Surbakti.

Sebelumnya, HBB memang merencanakan aksi unjuk rasa, dengan tagar, #tangkap_ratuentok #cukur_ratuentok. Dalam imbauan sebelumnya ini, HBB menyerukan seluruh anggotanya, juga organisasi/perkumpulan lainnya di Sumatera Utara, dan seluruh lapisan masyarakat yang murni cinta kepada toleransi beragama di Indonesia, agar secara ikhlas dan murni atas perjuangan, untuk hadir dalam aksi menuntut Ratu Entok ditangkap.

Rencananya, aksi mereka laksanakan pada Hari Rabu, 9 Oktober 2024, mulai pukul 09.00 WIB di Mapolda Sumut.

Namun kemudian, Polda Sumut menetapkan Ratu Entok tersangka peninstaan agama, sehingga rencana aksi HBB pun dibatalkan.

Tersangka

Berita sebelumnya, bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, akhirnya Ratu Talisha alias Ratu Entok alias Irfan Satria Putra ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Ratu Entok yang bikin gaduh dan viral di publik ini diduga menistakan Agama Kristen. Ia telah dijemput paksa dan menjalani pemeriksaan berjam-jam oleh penyidik sejak siang sekira pukul 12:00 WIB hingga malam hari.

“Yang bersangkutan sudah dilakukan upaya paksa pada siang tadi (kemarin-red). Kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan oleh Penyidik Siber Polda Sumatera Utara sampai dengan sore hari ini. Berdasarkan hasil gelar perkara yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada media, Selasa (8/10/2024) malam.

Hadi menjelaskan, Ratu Entok dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena unggahannya yang diduga menghina Agama Kristen.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.

Hadi mengatakan, usai dijemput paksa, ditetapkan sebagai tersangka, Ratu Thalisa alias Ratu Entok ditahan. Penahanan terhitung sejak kemarin malam dan dilakukan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Sebelumnya, Ketua LBH Horas Bangso Batak (HBB) Tomson Marisi Parapat melaporkan pemilik akun TikTok @ratuentokglowskincare (Ratu Entok) yang diduga menista Agama Kristen ke Polda Sumut, Jumat (4/10/2024).

Dalam narasi video milik Ratu Entok yang viral berkata ke arah foto Tuhan Yesus Kristus, untuk mencukur rambut agar tidak menyerupai perempuan. “Kau cukur. Heh! Kau cukur rambut kau. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukup. Dicukur! Biar jadi kek bapak dia,” kata Ratu Entok di depan foto Yesus.

“Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak. Dicukur cepak, harus kayak ini kau, Ronaldo, cukur woi cukur,” bentaknya dengan ekspresi geram.

Apresiasi dan Kawal

 

Sementara itu, Ketua LBH HBB Tomson Marasi Parapat SH, mengapresiasi langkah Polda Sumut tersebut. “Kami sangat apresiasi gerak cepat Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH dan Dir Siber AKBP Doni Satria Sembiring SIK SH MSi yang mengamankan Ratu Entok yang diduga telah melalukan pengihinaan terhadap Agama Kristen,” sebut Tomson didampingi Sekretaris LBH HBB Donal Lubis SH, Ketua DPW MUKI (Majelis Umat Kristen Indonesia) Sumut Dedy Mauritz Simanjuntak, dan Ketua FKIB (Forum Kebinekaan Indonesia Bersatu Ustadz Martono.

“Hari ini kami mendapatkan kabar bahwa Ratu Entok sudah diamankan oleh Dit Siber Polda Sumut. Kami sangat apresiasi dan sangat mendukung Polda Sumut untuk memproses hukum Ratu Entok yang diduga telah melakukan penghinaan kepada Agama Kristen. Di sini kami hadir di Polda Sumut ingin mengawal kasus ini sampai tuntas, sampai persidangan. Dan terkait kasus ini, kami siap dipanggil di mana pun dan kapan pun untuk memberikan keterangan di kepolisian dan persidangan,” pungkasnya

Hal sama diungkapkan Dedy Mauritz. “Kami apresiasi telah diamankannya Ratu Entok. Dan saya juga meminta agar diproses sesuai dengan undang-undang di Negara Repbulik Indonesia ini. Supaya ke depan tidak ada lagi orang yang melakukan hal yang sama seperti Ratu Entok tersebut,” tuturnya

Ustadz Martono yang juga hadir di Polda Sumut pasca-diamankannya Ratu Entok mengatakan, bahwa dirinya sangat mengapresiasi langkah cepat Polda Sumut.

Dia menyesalkan tindakan dari Ratu Entok yang diduga telah menistakan Agama Kristen melalui media sosial. Menurutnya, Ratu Entok seharusnya menyadari bahwasanya perbedaan keyakinan itu sudah merupakan ketentuan dari Tuhan Yang Maha Kuasa dan di dalam Agama Islam sendiri, hal itu sudah dijelaskan di dalam Surat Kafirun.

“Bahwasanya bagimu agamamu bagiku agamaku. Artinya kita tidak boleh mencampuri bahkan menghina di luar agama yang kita yakini. Sehingga bila ada masyarakat yang melaporkan Ratu Entok terkait postingan di media sosial, wajar-wajar saja dan pihak kepolisian harus tanggap meyikapi laporan tersebut dan segera memprosesnya lebih lanjut, agar tidak menimbulkan isu SARA yang lebih luas, sehingga dapat mengganggu stabilitas keamanan di Sumut,” tuturnya.

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment