Polsek Medan Kota Ringkus 2 Perampok

Polsek Medan Kota Ringkus 2 Perampok

TOPMETRO.NEWS – Surya Darma (31) warga Jalan Menteng VII Gg Kenanga dan rekannya Faisal Amri (27) warga Pasar merah Gg Budi harus merasakan pengabnya rumah tahanan Mapolsek Medan Kota.

Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, kedua bandit jalanan ini beraksi merampas telepon seluler (ponsel) milik Yanti Romaita boru Butarbutar (23) warga Jalan Garu IX Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas saat berada di Jalan Sakti Lubis Medan.

Namun aksinya dapat dihentikan tim anti begal Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Kota yang menggelar patroli rutin.

“Jadi, kedua tersangka merampok Samsung J5 pro saat korban hendak menyeberang jalan di lokasi kejadian Rabu (9/8/2017) sekira pukul 23.00 WIB,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak ketika dikonfirmasi TOPMETRO.NEWS, Kamis, (10/8/2017).

Tobing mengungkapkan, aksi kedua tersangka diketahui petugas yang melintas di lokasi kejadian saat menggelar patroli rutin.

“Sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Namun petugas berhasil menangkap keduanya tidak jauh dari lokasi kejadian,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.

Selanjutnya, Tobing menambahkan, usai diamankan, kedua pelaku berikut barang bukti ponsel milik korban dan Honda Vario tanpa plat yang dikendarai pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota guna menjalani pemeriksaan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” tambah alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Sementara itu, kedua tersangka mengaku telah dua kali berhasil melakukan aksi serupa di lokasi berbeda.

“Ya, kami sudah dua kali berhasil merampok. Pertama di Jalan Menteng VII SPBU berhasil merampok kalung emas, kedua di Jalan Menteng Raya sebelum SPBU juga merampok perhiasan emas berupa kalung,” akunya. (TM-RIJAM)

Related posts

Leave a Comment