Alimudin Ajak Semua Pihak Kawal Pelaksanaan Perda Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (12/12/2024), telah ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi, di antaranya Perda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol

topmetro.news – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (12/12/2024), berlangsung penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi. Di antaranya Perda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

“Sebagaimana kita ketahui, minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani, rohani, mengancam kehidupan generasi penerus bangsa. Memicu timbulnya gangguan keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum. Mendorong adanya tindak kekerasan dan kriminalitas. Serta tindakan tidak terpuji lainnya yang muncul dari efek konsumsi alkohol. Sehingga perda ini memberikan kepastian hukum untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat Kota Bekasi,” ucap Alimudin

“Untuk itu saya mengajak kepada semua pihak untuk bersama membangun SDM yang unggul. Mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol. Pemerintah wajib bertindak tegas terhadap pengedar, pemakai, dan penjual minuman beralkohol,” sambungnya.

Alimudin juga mengharapkan peran serta masyarakat dalam pengawasan minuman beralkohol. Seperti misalnya, memberikan informasi adanya penyalahgunaan dan penyimpangan penggunaan minuman beralkohol kepada instansi yang berwenang.

“Juga turut serta mengawasi kegiatan peredaran dan perdagangan minuman beralkohol. Dan memberikan saran dan pertimbangan terhadap kasus yang terjadi yang berhubungan dengan peredaran dan perdagangan minuman beralkohol,” katanya.

Bagi masyarakat yang memberikan informasi adanya penyalahgunaan dan penyimpangan, lanjutnya, mendapat jaminan dan perlindungan dari perangkat daerah membidangi penegakan perda.

“Serta dalam perda ini diatur adanya ketentuan pidana bagi setiap orang dilarang untuk meminum minuman beralkohol secara terbuka dengan pidana denda lima puluh juta rupiah,” tutupnya.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment