Transaksi Ekstasi, 2 Pria Warga Binjai ini tak Berkutik Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai

Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan aksi transaksi jual beli narkotika jenis Ekstasi dan berhasil menangkap 2 orang laki-laki sebagai terduga pelaku

topmetro.news – Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan aksi transaksi jual beli narkotika jenis Ekstasi dan berhasil menangkap 2 orang laki-laki sebagai terduga pelaku masing-masing berinisial GF (32) tinggal di Jalan Banda Lk IV Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara, dan ES (38) swasta, tinggal di Jalan Merak V Lk VI Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur.

Menurut Keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo SH SIK MSi, melalui Kasat Nakoba AKP Syamsul Bahri SE MH, pelaku GF dan ES ditangkap di TKP, Jalan Ir H Juanda Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, Rabu (22/1/25) pukul 23.00 WIB.

Awal terjadinya penangkapan terhadap GF dan ES, usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Setelah mendapatkan informasi berharga itu, kemudian Tim Unit-2 di bawah pimpinan Iptu Eddy Supratman SH, segera melakukan penyelidikan.

Saat tiba di lokasi, tim melihat 2 orang pria dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinfokan. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap GF dan ES.

Benar saja, dari kedua orang tersebut petugas menemukan satu bungkus kotak rokok merk Surya dan di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik putih transparan yang diduga berisikan 8 butir pil Ekstasi warna Hijau.

Saat diinterogasi, kedua pria tersebut mengakui jika 8 butir Pil Ekstasi tersebut milik mereka dan akan dijual.

Selain kedua pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa 8 butir pil ekstasi warna hijau netto 2,85 Gram, 1 bungkus kotak rokok merk Surya, 1 bungkus plastik putih transparan, 1 unit HP merk Oppo warna putih milik terduga GF dan 1 unit HP merk Realme warna abu-abu milik terduga ES.

Terhadap terduga pelaku GF dan ES, polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan dipersangkaan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku yang sedang transaksi narkotika jenis Ekatasi tersebut.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment