Disebut tak Miliki Itikad Baik Utang Rp2,5 Miliar, Luri Neri Tarigan SH MH: Sesuai Laporan di Polsek, Klien Saya Hanya Memiliki Utang Rp350 Juta

Kuasa Hukum Hariyanta PA alias Anta seorang pengusaha warga Tanjung Keriahan Kabupaten Langkat, yang disebut-sebut memiliki hutang mencapai Rp2, 5 miliar dan dilaporkan oleh pelapor BP di Polsek Binjai Kota, dibantah kuasa hukum terlapor, Luri Neri Tarigan SH MH.

topmetro.news – Kuasa hukum Hariyanta PA alias Anta, seorang pengusaha warga Tanjung Keriahan Kabupaten Langkat, yang disebut-sebut memiliki utang mencapai Rp2,5 miliar dan dilaporkan oleh pelapor BP di Polsek Binjai Kota, dibantah kuasa hukum terlapor, Luri Neri Tarigan SH MH.

Dijelaskan Luri Neri Tarigan, kliennya mengakui dan kekhilafan adanya permasalahan terkait Bilyet Giro BRI yang dijadikan jaminan kepada rekannya BP yang notabene sebelumnya merupakan sahabat dan sekaligus pernah kerjasama dalam suatu usaha.

“Kita klarifikasi, sebagai kuasa hukum klien saya Hariyanta PA alias Anta, saya menjelaskan bahwasannya klien saya tidak memiliki hutang kepada BP (pelapor) mencapai Rp2,5 miliar. Itu terlalu mengada-ada. Tapi, klien saya sesuai LP di Polsek hanya terkait perkara bilyet giro berkisar Rp350 juta sesuai dengan nilai yang tertera dalam bilyet giro yang dijadikan barang bukti pelaporan di Polsek Binjai Kota, Polres Binjai. Dan sepanjang pengetahuan saya tidak ada gugatan ataupun perkara pidana lainnya. Itu juga peristiwanya sudah lima tahun yang lalu. Dan selama kurun waktu lima tahun tersebut tidak pernah ada komunikasi permasalahan terkait masalah bilyet giro tersebut,” urai Luri.

Sesuai pengakuan kliennya, lanjut Luri Neri, Hariyanta PA juga tidak pernah berbuat untuk menipu. Hanya saja ada kekhilafan dan kesalahan terkait isi dari bilyet giro itu. “Klien saya juga atas kekhilafan tersebut tetap beritikad untuk menyelesaikan kepada BP yang tidak lain merupakan sahabatnya. Lagi pula, rumah klien saya dan BP tidak begitu jauh dan masih berpeluang pelapor datang menemui Hariyanta klien saya. Tapi sekarang sudah dilaporkan dan kita siap untuk membayarnya,” terangnya Luri.

Terkait pelaporan penasehat hukum pelapor di Polsek Binjai Kota Polres Binjai yakni Harianto Ginting SH MH, Luri Neri Tarigan SH MH juga mengatakan ingin menemui rekannya sesama advocad tersebut untuk upaya penyelesaian laporannya.

“Klien saya siap untuk mengganti atau menyelesaikan sesuai jaminan yang tertera di bilyet giro tersebut. Yah, kalau memang bisa dituntaskan singkat, ya kita siap. Tapi kalau pihak pelapor tetap ingin memperpanjang masalah dengan menyebutkan hutang klien saya mencapai Rp2,5 miliar, ya silahkan. Tapi kita juga mempunyai bukti-bukti pembayaran setiap klien saya menyetorkan sejumlah uang kepada BP semasa antara klien saya, Hariyanta PA dengan BP (pelapor) bekerjasama. Jadi, yang dimaksudkan pihak pelapor hutang klien saya mencapai miliaran adalah tidak benar.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment