Warga Desa Raja Tengah Kuala Mengadu ke DPRD Langkat Terkait Maraknya Narkoba dan Aksi Pencurian

Puluhan warga Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, didampingi Camat Kuala, Kepala Desa Raja Tengah dan beberapa Kepala Dusun, mendatangi DPRD Kabupaten Langkat, Kamis (27/3/2025).

topmetro.news – Puluhan warga Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, didampingi Camat Kuala, Kepala Desa Raja Tengah dan beberapa Kepala Dusun, mendatangi DPRD Kabupaten Langkat, Kamis (27/3/2025).

Puluhan warga tersebut mengaku resah dengan kondisi di desa mereka akibat maraknya pencurian buah kelapa sawit, judi ikan dan peredaran narkoba. Sehingga warga meminta solusi kepada DPRD Langkat demi menghindari tindakan anarkis warga.

Puluhan warga ini datang ke kantor DPRD Langkat diterima langsung oleh Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin, dengan menghadirkan pihak Polres Langkat, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNN, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kasatpol PP dan Kapolsek Kuala.

Dalam pertemuan itu, perwakilan masyarakat meminta Pemkab Langkat dapat memberikan solusi atas maraknya kasus pencurian sawit, judi ikan dan narkoba. Mereka mengeluhkan dan sangat resah dengan kasus pencurian yang terjadi disebabkan pelaku tidak dapat dijerat hukum.

Warga berharap adanya solusi serta sikap tegas Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai upaya memberikan efek jera bagi pelaku pencurian. Pasalnya tanaman sawit maupun jagung, serta tanaman lainnya sering hilang. Warga menduga, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku, hasilnya dipergunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi ikan ikan.

“Kami sudah lapor ke Polsek, tetapi karena nilai curian ini jumlahnya kecil, akhirnya kasus ini hanya dimediasi saja, tidak bisa ditahan pelakunya. Ini membuat kami resah karena pelaku akan berbuat lagi. Kami tidak ingin terjadi bentrok antara warga dengan pelaku sehingga terjadi tindakan anarkis. Karena itu, kami berharap ada solusi dari pertemuan ini,” pinta warga.

Kapolsek Kuala Roy Panjaitan, mengatakan pihaknya sudah turun ke lapangan melihat lokasi pondok yang disinyalir digunakan untuk memakai narkoba dan tempat perjudian ikan-ikan. Namun, pihaknya tidak menemukan bukti nyata terkait barak atau pondok yang dituding dijadikan tempat mengkonsumsi Sabu dan perjudian.

“Namun demikian, kami akan terus melakukan pemantauan atas laporan masyarakat ini,” ujar Kapolsek Kuala.

Terhadap kasus pencurian buah kelapa sawit maupun tanaman lainnya, AKP Roy Panjaitan menyatakan pihaknya telah memproses dengan memediasi. Namun pihaknya tidak dapat menahan pelaku karena kasusnya bersifat tindak pidana ringan (tipiring) karena nominalnya dibawah Rp2,5 juta.

“Kita tidak melakukan penahanan, karena sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang menyebut kasus yang nilainya dibawah Rp2,5 juta itu tipiring dan tidak bisa ditahan. Atas dasar ini, makanya kami hanya bisa memediasi antara pelaku dan pemilik kebun kelapa sawit seperti yang disampaikan warga Desa Raja Tengah ini,” terangnya.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, menimpali apa yang disampaikan oleh Kapolsek Kuala, bahwa Perma itu sudah ada 13 tahun yang lalu (Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP).

“Namun, kalau kasus pencurian yang sifatnya berulang dan ada salinan kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku, bisa untuk dilakukan penahanan dan bisa diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Langkat H Syah Afandin SH diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Mulyono, mengatakan, pihaknya akan menangani persoalan ini melalui Tim P4GN.

Di penghujung rapat, Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin berharap aparat kepolisian dapat terus memperhatikan keluhan warga sehingga kasus pencurian, judi dan narkoba dapat diberantas.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment