MEDAN, TopMetro News – Seorang pria yang merupakan warga Jalan Rahmadsyah, Kel Kota Matsum, Kecamatan Medan Area berinisial ZI ( 38 ) harus mempertanggungjawabkan perbuatanya lantaran melakukan penganiayaan terhadap bocah berumur 3 tahun berinisial AYP, merupakan anak kandung dari pacarnya berinisial HDI (38) warga Jalan Nawi Harahap, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Amplas hingga menyebabkan korban meninggal dunia. ( 25/3/2025) Sekira pukul 18:20 WIB.
Tersangka melakukan penganiayaan terhadap AYP di rumahnya lantaran kesal pada korban yang sering buang air besar dan kecil di celana kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban yang dititipkan HDI pada ZI.
Kapolrestabes Medan,Kombes Pol Gidion Arif Setiawan pada sejumlah awak media pada Sabtu (29/3) siang mengatakan bahwa pelaku merupakan pacar dari ibu kandung korban.
” Atas kejadian tersebut kami mengamankan seorang tersangka berinisial ZI (38 tahun ) warga Jalan Rahmadsyah,Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak berinisial AYP ( 3 Tahun ) hingga menyebabkan korban meningal dunia lantaran pelaku kesal terhadap korban karena buang air kecil dan besar di Celana. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Jo 76 C UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara,” ucap Kombes Pol Gidion Arif Setiawan.
Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara , kata Gidion lagi, menjerat leher korban dengan handuk, menarik , mencampakkan tubuh korban, menendang punggung serta gigi korban hingga patah,memukul kepala korban dengan gagang sapu serta melempar kepala korban dengan menggunakan botol.
Reporter: Suriyanto
