Diduga Kebal Hukum? Aktivitas Galian C Ilegal di Batubara Berlanjut

aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum di daerah tersebut.

topmetro.news, Batubara – Maraknya aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum di daerah tersebut. Aktivitas penambangan tanah urug, yang berkedok pembangunan perumahan, berlangsung tanpa hambatan, seolah kebal hukum.

Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dan bahkan pimpinan ormas semakin memperkuat kecurigaan ini.

Terang-terangan

Penelusuran lapangan menunjukkan aktivitas galian C ilegal beroperasi terang-terangan di Kecamatan Sei Balai, Kecamatan Limapuluh, dan Kecamatan Datuk Limapuluh. Mirisnya, aktivitas ini diduga berjalan tanpa IWUP (Izin Wilayah Usaha Pertambangan) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara. Penggunaan alat berat excavator dan dugaan penggunaan BBM bersubsidi semakin memperparah situasi.

Kerusakan dan Kolusi

Dampak negatif langsung dari aktivitas ilegal ini adalah kerusakan lingkungan. Dugaan penggunaan BBM biosolar non-industri semakin memperburuk keadaan. Keberadaan galian C ilegal ini menimbulkan kecurigaan adanya kolusi antara pihak-pihak terkait, termasuk Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan institusi penegak hukum.

Ketiadaan tindakan tegas selama berbulan-bulan menimbulkan pertanyaan: Apakah pengusaha galian C ini benar-benar kebal hukum

Ketidakjelasan Tindakan

Kabid Penaatan Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara Tavy Juanda, mengakui telah melakukan pengecekan dan menemukan bahwa para pengusaha galian C tidak memiliki izin.

Meskipun kewenangan penerbitan izin berada di tingkat Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara memiliki kewajiban melakukan pengawasan. Namun pertanyaannya, mengapa aktivitas ilegal ini berlangsung selama berbulan-bulan tanpa penindakan tetap menjadi sorotan.

Janji untuk meneruskan temuan ke Provinsi Sumatera Utara belum menjamin penghentian aktivitas ilegal tersebut.

Tuntutan Investigasi

Lambannya tindakan penegak hukum menimbulkan keraguan publik terhadap komitmen pemerintah setempat dalam melindungi lingkungan dan menegakkan hukum. Mahasiswa Fakultas Hukum, Asri Yulianto, menyoroti bahwa pembiaran ini akan mengikis kepercayaan publik dan merupakan pembangkangan terhadap visi misi Presiden RI menuju Indonesia Emas 2045.

Adanya investigasi lebih lanjut menjadi tuntutan mendesak untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan menindak tegas para pelakunya. Kejelasan dan transparansi dalam proses penegakan hukum sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment