Tiga Terdakwa Kuasai Aset PT KAI Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Seorang diantaranya Anak Mantan Walikota

topmetro.news, Medan – Tiga terdakwa kasus korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Sutomo No. 11, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/8/2025).

Ketiga terdakwa tersebut yaitu Johan Evandy Rangkuty yang merupakan anak mantan Wali Kota Medan tahun 1980–1990 Almarhum Agus Salim Rangkuty. Sedangkan dua terdakwa lain yakni Risma Siahaan dan Ryborn Tua Siahaan.

Dalam tuntutan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan ketiganya telah memenuhi unsur melanggar dakwaan subsider.

Dakwaan subsider dimaksud ialah Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun),” ucap JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Fauzan Irgi Hasibuan, saat membacakan tuntutan.

Selain itu, ketiganya juga dituntut oleh JPU untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar.

Tak hanya itu, jaksa pun menuntut Risma membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara senilai Rp21,9 miliar dan Johan Rp13,5 miliar.

Aset senilai Rp21,9 miliar dan Rp13,5 miliar yang sempat dikuasai tersebut telah disita oleh pihak Kejari Medan dan dikembalikan ke PT KAI di Jalan Sutomo No. 11 Medan. Meski aset telah dikembalikan, bagi jaksa, hukuman UP tetap harus dibebankan.

“Apabila paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak dibayar, maka harta benda para terdakwa yang telah disita oleh jaksa dilelang untuk menutupi UP tersebut,” kata Fauzan.

Namun, lanjut jaksa, jika hasil pelelangan ternyata masih belum menutupi UP, maka harta benda para terdakwa yang lainnya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang dalam menutupi UP tersebut.

“Dalam hal terdakwa tak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka dipidana masing-masing satu tahun penjara,” tambah Fauzan.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa diberi kesempatan oleh majelis hakim yang diketua Sarma Siregar untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin (22/9/2025) mendatang.

Reporter| Rizki AB 

 

 

Related posts

Leave a Comment