topmetro.news, Labuhanbatu – Polemik kepemimpinan di Universitas Al Jamiyatul Washliyah (Univa) Kabupaten Labuhambatu, Sumut, hingga kini terus bergulir. Setelah sebelumnya status Rektor Univa Labuhanbatu digantikan dari Basyarul Ulya ke Raza Fanny Fatahillah, kini Pengurus Besar (PB) Al Jamiyatul Washliyah justru mengeluarkan surat lainnya untuk mengganti kembali posisi Plt Univa Labuhanbatu ke Dedy Iskandar Batubara.
“Ya, benar. Saya ditugaskan PB Al Washliyah menjadi Plt Rektor Univa Labuhanbatu,” jelas Dedy Iskandar Batubara kepada wartawan, Senin (22/9/2025), melalui pesan WhatsApp.
Sosok Iskandar yang merupakan salah seorang anggota DPD RI itu, selama ini juga diamanahi menjadi Badan Hukum Penyelenggara Univa Labuhanbatu. Kemudian, didapuk melakukan kewenangan menjalankan roda manajemen.
“Selaman ini Badan Hukum Penyelengga Univa. Ke depan untuk tugas menjalankan tupoksi dan wewenang rektor sebagaimana diatur. PB Al Washliyah adalah nazir dari Univa. Saya menjalankan tugas sesuai perintah organisasi,” paparnya.
Menurutnya, setelah ada SK dari PB Al Washliyah, berarti SK lainnya sebelumnya tak berlaku lagi.
Namun, meski berulang pergantian status Plt Univa Labuhanbatu, belum mampu meredam gejolak di kampus di Jalan Sempurna, Aek Tapa itu. Malah dikabarkan, sekumpulan mahasiswa dari universitas itu melakukan aksi menolak keras pelaksana tugas rektor yang baru. Alasannya, rektor yang lama Basyarul Ulya masih berstatus aktif tugas sesuai SK yang ada.
“Tolak plt rektor, karena rektor lama masih aktif dengan mekanisme dan management organisasi Al Washliyah,” ujar sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam BEM Mahasiswa Iniversitas Al Washliyah Labuhanbatu, Senin (22/9/2025), di depan Gedung Kampus Univa Labuhanbatu.
Sedangkan Basyarul Ulya sendiri merasa masih sebagai Rektor Universitas Al Washliyah Labuhanbatu yang definitif. Alasannya, pergantian dirinya tidak sesuai mekanisme dan dan dia masih menjadi rektor sesuai surat keputusan pengangkatan yang ditandatangani Ketua Umum PB Al Washliyah.
Menurutnya, seharusnya pengangkatan rektor itu sesuai mekanisme yang jelas. Apalagi, dia merasa belum habis masa tugas dan tidak berhalangan tetap karena meninggal atau terpidana. Sehingga dia merasa pengangkatan Dedi Iskandar juga tidak memenuhi mekanisme dan ketentuan dan aturan Al Washliyah.
reporter | Dody