Pemko Medan Didesak Segera Bongkar Pagar Besi yang Tutup Jalan Amal Sunggal

topmetro.news, Medan – Komisi IV DPRD Kota Medan mendesak Pemko Medan untuk segera membongkar pagar besi yang menutup akses jalan di Jalan Amal Gang Melati 3, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Jalan tersebut merupakan fasilitas umum yang masuk dalam aset Pemko Medan.

“Satpol PP harus bertindak tegas dan membongkar pagar yang menutup jalan ini. DPRD Medan siap mendukung penuh penegakan aturan yang ada,” ujar anggota Komisi IV DPRD Medan, Rommy Van Boy, saat rapat dengar pendapat bersama OPD dan warga setempat, Senin (22/9/2025).

Politisi Fraksi Golkar DPRD Medan itu meminta Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) segera memberikan Surat Peringatan (SP) sampai tiga kali kepada warga pelaku pemagaran. “Kalau sampai SP III warga belum membongkar, Pemko harus melakukan pembongkaran paksa dengan koordinasi Satpol PP,” tegasnya.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak itu dihadiri beberapa anggota DPRD serta perwakilan OPD terkait. Namun, Camat Medan Sunggal dan Lurah Sunggal tidak hadir, hal ini disayangkan Ketua Komisi IV karena persoalan ini menyangkut kepentingan publik.

Dari keterangan Dinas SDABMBK, telah dikirimkan Surat Teguran I tertanggal 13 Agustus 2025 kepada warga agar segera membongkar pagar dalam waktu 7×24 jam. Jika tidak, Pemko akan mengambil tindakan sesuai aturan.

Jalan yang ditutup tersebut tercatat sebagai aset resmi Pemko Medan dengan nomor registrasi 7329, dan fungsinya sangat penting untuk akses masyarakat dan menuju masjid. “Segera lakukan pembongkaran demi kepentingan bersama,” tegas Paul Mei Anton menutup rapat.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment