Dibackup Oknum Aparat, Galian C Diduga Ilegal Milik Nst Sembiring di Sirapit Tetap Eksis

topmetro.news, Langkat – Kegiatan pertambangan galian C diduga ilegal milik Nst Sembiring terus eksis menggerus material aliran Sungai Wampu. Aktivitas ilegal mantan Kades Gunung Tinggi Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat ini, nekat tetap beroperasi diduga karena mendapat beking seorang oknum aparat berinisial Jam.

Informasi yang diperoleh media ini, per harinya puluhan dump truk secara rutin mengangkut material galian C dari hasil eksplorasi secara ilegal.

Pantauan awak media, beberapa alat berat jenis excavator sedang beraktivitas di aliran sungai tersebut. Truk-truk pengangkut juga terlihat antri menunggu untuk memuat material.

Lokasi usaha eksplorasi galian C diduga ilegal ini persis berdekatan dengan fasilitas penyeberangan (getek) milik Bangun dan sudah sangat meresahkan warga dan pengendara yang setiap hari menggunakan jasa penyebrangan di aliran Sungai Wampu ini. Pengerukan dari yang dilakukan alat berat jenis escavator ini terlihat mengeruk material dengan ganas. Sehingga menimbulkan abrasi dinding daerah aliran sungai di sana.

Akibat kerukan alat berat tersebut, selain berdampak abrasi, aliran air sungai terus semakin melebar dan berdampak pada terganggunya usaha warga yang menggantungkan hidupnya mengais rezki dari usaha getek (penyebrangan).

“Terus longsor dinding sungai di sini. Getek yang di sekitar sini juga kesulitan beroperasi. Karena, terjadi pelebaran aliran sungai dan fasilitas kendaraan untuk mencapai lantai getek, semakin menyulitkan pengendara karena semakin landai diantara bedeng timbunan material dan air. Bahkan sering pengendara yang terjerembab jatuh karena terpeleset batu dan pasir dampak dari kerukan,” ketus warga dan pengendara yang minta nama dan identitasnya tidak disebutkan dalam pemberitaan, Kamis (30/10/2025) siang.

Eksplorasi galian C yang terletak pada koordinat 3.601874 LU – 98.330478 BT ini, juga terlihat beberapa alat seperti ayakan. Di lokasi ini, Nst Sembiring juga disebut-sebut menempatkan oknum aparat berinisial Jam, untuk menghadapi kehadiran pihak-pihak yang dianggap bisa membahayakan usaha ilegal tersebut, termasuk awak media.

Dari keterangan warga, oknum aparat yang bertugas di Siantar – Simalungun itu kerap berdiam di sekitar lokasi untuk membekap usaha ilegal tersebut.

Kanit Tipidter Polres Langkat Ipda Sandrika belum memberi keterangan terkait aktivitas di sana. Sementara, dari ‘overlay’ Geoportal ESDM pada koordinat tersebut, terbukti tidak terdapat data perizinan usaha pertambangan apa pun.

Tak hanya kegiatan penambangannya yang diduga tak direstui pemerintah, BBM jenis Solar untuk penggerak excavator di lokasi usaha itu, juga diduga menggunakan BBM bersubsidi jenis Solar yang diperoleh secara ilegal.

“Bahan bakar yang digunakan untuk usaha pertambangan ini, semestinya bukan BBM subsidi. Tapi dari klasifikasi untuk BBM industri,” ujar warga.

Tertipu Ratusan Juta

Mirisnya, tak jauh lokasi ini, seorang warga Tanjung Morawa terpaksa berurusan dengan polisi. Sebab, pada 15 Agustus 2025 lalu, Tim Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek lokasi galian C yang dikelola rekan bisnis Nst Sembiring bernama Ranjot Singh alias Jodha. Ternyata, lokasi tambang millik Nst Sembiring yang dikontrakkan ke Jodha, perizinan tambangnya ilegal.

Pengusaha asal Tanjung Morawa ini, bahkan rugi ratusan juta karena diduga tertipu oleh Nst Sembiring. Bahkkan hingga kini, asetnya yang bernilai miliaran Rupiah disebut-sebut ‘disandera’ oleh Nst Sembiring di lokasi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Nst Sembiring belum memberi keterangan terkait aktivitasnya. Pesan WhatsApp yang dikirim rekan tim media kepadanya di nomor 085262121*** , hingga berita ini ditayangkan belum dibalas.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment