Korupsi Dana BOK dan JKN, Mantan Kepala UPT Puskesmas Parsoburan Divonis Setahun Penjara 

topmetro.news, Medan  – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap mantan Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Ria Agustina Hutabarat, Kamis (6/11/2025).

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2024.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Deni Syahputra dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (6/11/2025) sore. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ria Agustina Hutabarat dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan,” ujar Hakim Deni saat membacakan amar putusan.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara.

Usai mendengar putusan, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Toba maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut hukuman 14 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Modus dan Kerugian Negara

Berdasarkan fakta persidangan, pada tahun 2024 UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan menerima Dana BOK sebesar Rp744,75 juta dan Dana JKN sebesar Rp870 juta. Dari dana tersebut, terdakwa melakukan pemotongan dan pengaturan penggunaan anggaran untuk memperkaya diri sendiri.

Modus yang digunakan antara lain memerintahkan penyedia, Yunita Siagian, membuka rekening Bank Sumut atas namanya sendiri untuk pencairan dana kegiatan. Melalui rekening tersebut dilakukan transfer sebesar Rp105.985.000, yang kemudian sebagian besar uangnya diserahkan kembali kepada terdakwa secara tunai.

Terdakwa kemudian membuat kwitansi dan laporan pertanggungjawaban fiktif, mencantumkan harga nasi kotak Rp35.000 dan snack Rp7.000, padahal harga sebenarnya hanya Rp25.000 dan Rp5.000. Dari praktik tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan pribadi melalui selisih harga.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Toba menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp47.720.506 atas pengeluaran belanja barang konsumsi yang dimanipulasi.

Reporter Rizki AB 

 

 

Related posts

Leave a Comment