topmetro.news, Jakarta – Roy Suryo cs hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Roy Suryo dan Rismon Sianipar tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.16 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Sementara Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa disebut sudah datang lebih dulu.
Roy mengaku siap untuk menghadapi pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari ini. Ia juga mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti untuk diserahkan ke penyidik.
“Sudah sangat siap, sudah, buktinya sudah ada, sudah,” kata Roy di Polda Metro Jaya.
Roy menyebut kehadiran dirinya bersama Rismon dan Tifa dalam pemeriksaan ini, bukan untuk kepentingan diri mereka sendiri. Ia mengklaim mewakili kepentingan seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan.
“Karena negeri ini sudah lama, sudah satu dekade mengalami suatu rezim yang sangat jahat, sangat bengis yang utamanya menggunakan segala cara, segala daya termasuk menggunakan ijazah palsu yang kemudian tidak berani terbongkar sampai sekarang,” tutur dia.
“Kami di sini menegakkan kebenaran, jangan sampai pak presiden Prabowo Subianto mengulangi kesalahan seperti rezim yang lalu,” sambungnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1junctoPasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35JunctoPasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27ajunctoPasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2junctoPasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.
Dalam perkara ini, penyidik menyebut Roy Suryo cs telah menyebarkan tuduhan palsu dan dan menyesatkan publik. Kesimpulan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli, termasuk pendalaman terhadap 723 barang bukti.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11).
sumber:cnnindonesia
