topmetro.news, Medan – Najma Hamida (21), ibu yang membuang mayat bayinya melalui jasa ojek online (ojol), dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie A. Harahap. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/12/2025) sore.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Najma Hamida dengan hukuman lima tahun penjara,” tegas JPU di persidangan.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Pinta Uli Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang pekan depan.
Pada hari yang sama, terdakwa lainnya, Reynaldi (25) yang merupakan abang kandung Najma, juga menjalani sidang dengan agenda pembelaan. Melalui penasihat hukumnya, Reynaldi memohon kepada majelis hakim agar diberikan keringanan hukuman.
Kasus ini sebelumnya menggegerkan publik setelah seorang pengemudi ojol bernama Yusuf menemukan mayat bayi di dalam sebuah tas hitam yang diantarkannya ke Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur.
Awalnya, Yusuf diminta oleh pemesan untuk menitipkan paket kepada marbot masjid. Namun permintaan itu ditolaknya karena tidak ada seorang pun di lokasi.
Karena nomor penerima tidak bisa dihubungi dan setelah menunggu cukup lama, Yusuf bersama warga akhirnya membuka tas tersebut dan mendapati isinya adalah sesosok mayat bayi.
Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Najma di sebuah rumah kos di Jalan Selebes, Medan Belawan. Tak berselang lama, Reynaldi ditangkap di kawasan Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan beberapa waktu lalu mengungkapkan, kedua terdakwa yang merupakan abang dan adik kandung diketahui telah menjalin hubungan terlarang sejak 2022. Bayi yang dibuang tersebut merupakan hasil dari hubungan sedarah. (Rizki)
REPORTER RIZKI AB

